Mabes Polri Sosialisasi Perma dan E-Tilang

(TB/N-4)
15/4/2017 06:00
Mabes Polri Sosialisasi Perma dan E-Tilang
(MI/ARYA MANGGALA)

SOSIALISASI Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan implementasi e-Tilang dilakukan Mabes Polri kepada jajaran Polda Sulawesi Tengah, Kamis (13/4). Turut hadir perwakilan kejaksaan, pengadilan dan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai mitra perbankan.

"Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan personel dalam penanganan pelanggaran lalu lintas dan angkutan," kata Ketua Pelaksana Sosialisasi Komisaris Hasanuddin. Terkait e-Tilang, Wakapolda Sulteng Komisaris Mohammad Aris Purnomo mengatakan, saat ini sudah 33 polda yang telah melaksanakan pelatihan aplikasi e-Tilang. Polda Metro Jaya menjadi pilot project sejak Desember 2016 lalu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya