Kejati Sidik Kasus Rp4 Miliar

(Sub/VR/N-4)
15/4/2017 04:21
Kejati Sidik Kasus Rp4 Miliar
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatra Barat resmi menyidik kasus dugaan korupsi mark up pembebasan lahan untuk perluasan Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Diah Srikandi mengatakan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp4 miliar. "Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, tetapi semuanya belum ditahan. Kejaksaan terus menyidik sampai tuntas," kata Diah kepada Media Indonesia,Jumat (14/4).

Kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dalam kasus itu, termasuk 2 terpidana yang sudah terlebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Selain penanganan kasus berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumbar mengawal dan mengamankan proyek-proyek yang dibiayai pemerintah bernilai mencapai lebih dari Rp51 miliar. Pemda Sumbar pun mengaku sangat terbantu dengan upaya preventif kejaksaan. "Sejak pemda mengajukan proposal proyek sampai tender kejaksaan diikutsertakan untuk mengawasi," cetus mantan Wakajati Jawa Timur itu.

Kejaksaan juga mendampingi sejumlah kasus, termasuk pembebasan lahan dengan masyarakat yang diselesaikan dengan baik tanpa kendala. "Jadi, bagaimana cara kita agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang mempunyai tanah adat ulayat apalagi nini mamak sangat berperan," tandasnya. Dari Kalimantan Utara, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Kabupaten Bulungan menahan S atas dugaan penyelewengan dana retribusi jasa tambat Pelabuhan Bongkar Muat Kayan I Tanjung Selor.

Tersangka bertugas di Dishub Bulungan. Kasus itu ditangani Kejari Tanjung Selor sejak 4 tahun lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Gunawan Wibisono, mengatakan penanganan kasus itu terkendala oleh jumlah kerugian negara yang belum selesai dihitung BPK selama 4 tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya