Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
APARAT kepolisian dari Ditreskrimum Polda Bali akhirnya berhasil menangkap pelaku penculik bayi mungil bernama Clarabel Edrea Putri yang masih berusia 8 bulan. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan, pelaku penculikan bayi mungil tersebut bernama Ni Ketut N.
"Pelaku ditangkap di rumah sepupunya yang bernama Ni Luh S di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pagi ini, petugas kepolisian, tersangka dan bayi mungil tersebut akan diterbangkan ke Bali untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Siang ini atau sore nanti sudah tiba di Polda Bali," ujarnya di Denpasar, Rabu (12/4).
Menurutnya, pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporanPolisi No.LP/40/I/2017/Bali/SPKT, tanggal 26 Januari 2017 lalu. Jejak pelaku berpindah-pindah sehingga petugas kesulitan untuk mendeteksinya. Namun akhirnya pelaku terakhir dideteksi berada di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, petugas dari Ditreskrimum Polda Bali yang dpimping oleh Kompol Trijoko Widianto langsung berangkat ke Sulawesi. Pelaku langsung ditangkap di rumah sepupunya tanpa ada perlawanan yang berarti.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kemarin siang (Selasa, 11/4). Setelah ditangkap, petugas langsung membawanya ke Makasar untuk siap diterbangkan pagi ini ke Bali. Siang atau sore nanti sudah berada di Polda Bali," ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah penculikan anak dan atau mencabut anak dari kuasa yang sah sesuai pasal 328 KUHP dan atau 330 KUHP.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2016 lalu. Orang tua bayi yang berasal dari ekonomi kurang mampu melahirkan bayi di RSUP Sanglah Denpasar. Ibu bayi ternyata tidak bisa membayar biaya persalinan sebesar Rp 11 juta.
Tersangka yang kebetulan tetangga kos berniat membantunya dan membayar semua biaya rumah sakit. Karena percaya sebagai tetangga, ibu korban setuju dengan bantuan tersebut. Namun setelah kembali ke kos, pelaku meminta agar bayi itu ditidurkan di kamar kos dengan alasan takut bayinya kepanasan karena tidak memiliki pendingin ruangan. Ibu bayi dipersilahkan agar tiap dua jam menyusui anaknya.
Kira-kira seminggu kemudian, datang adik dari ibu korban dari Jawa. Tujuannya agar bisa menjemput ibu korban dan bayinya. Bahkan, keluarga bersedia membayar semua utang persalinan di rumah sakit. Awalnya, keluarga bayi berkomunikasi secara baik-baik dengan pelaku agar menyerahkan bayi kepada ibu kandungnya. Namun permintaan tersebut ditolak dan pelaku meminta tebusan Rp 1 miliar. Tawar menawar pun terjadi dan akhirnya disepakati Rp 25 juta.
Namun saat itu pelapor belum punya uang sebanyak itu, dan meminta agar uang tersebut diserahkan kemudian. Pertengkaran pun terjadi. Akibat pertengkaran itu, pemilik rumah mengusir keluarga bayi, selain karena belum membayar sewa kamar, juga dianggap telah membuat keributan. Sejak diusir dari kos itulah, pelapor hanya bisa menghubungi pelaku melalui telfon untuk meminta bersabar karena sedang diupayakan uang.
Setelah keluarga mendapatkan sejumlah uang dan berniat untuk mengambil bayinya, ternyata pelaku dan bayinya sudah tidak ada di kost tersebut dan bayinya dilarikan ke Sulawesi. Karena kehilangan kontak itulah, keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved