Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERATURAN Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) tentang taksi daring (online) di wilayah tersebut akhirnya dibatalkan, sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan.
"Untuk sementara waktu, tidak ada aturan khusus bagi taksi daring di Jawa Timur. Pemprov masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, kemarin.
Dengan batalnya Pergub ini, para pengemudi taksi daring masih bebas beroperasi di Jawa Timur. Hal itu sambil menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat.
Pembatalan Pergub ini, menurut Soekarwo, karena revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32/2016 tentang Angkutan Tidak dalam Trayek telah disahkan menjadi Permenhub 26/2017 per 1 April lalu.
Artinya, landasan hukum Pergub taksi daring telah berubah. Untuk itu harus ada penyesuaian dengan Permenhub yang baru.
"Jadi, Pergub tidak bisa diteruskan," ujarnya.
Sokarwo menyebutkan, setidaknya petunjuk teknis (juknis) dari pusat tersebut akan turun paling lambat Juli mendatang. Sebab pada bulan itu, semua aturan Permenhub sudah diaplikasikan.
Namun di sisi lain para pengemudi taksi daring tidak sepenuhnya bebas tanpa aturan. Para sopir taksi daring tetap harus tunduk pada sebagian aturan dalam Permenhub 26/2017 yang sudah berlaku per 1 April lalu.
Di antaranya, sopir taksi daring sudah memiliki SIM A Umum. Kendaraan yang dipakai minimal 1.000 CC. Penerapan tempat penyimpanan mobil yang layak, tidak harus berupa pool, minimal garasi. Serta penerapan sanksi.
"SIM, driver sudah harus mulai mengurus per 1 April. Aturan pool sudah berubah, minimal garasi. Ini kan sudah menjadi solusi. Nanti di cek," katanya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved