Kecewa Putusan MK, Anggota DPR Aceh Mundur

Ferdian Ananda Majni
11/4/2017 14:05
Kecewa Putusan MK, Anggota DPR Aceh Mundur
(ANTARA/M Agung Rajasa)

WAKIL Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhari Cage memilih mengajukan surat pengunduran diri sebagai respons kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah mengkhianati Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam penyelesaian sengketa Pilkada Aceh.

Kepada Media Indonesia, Selasa (11/4) Azhari membenarkan keputusannya mundur dari wakil rakyat karena kecewa dengan MK yang dianggap mengabaikan UUPA. Ia telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum DPA Partai Aceh dan Ketua DPR Aceh.

"Saya sudah membuat surat pengunduran diri dari DPRA, saya tujukan ke Ketua Umum Partai Aceh dengan tembusan ke Ketua DPR Aceh serta Komisi I DPR. Saya juga telah menyerahkan kunci mobil dinas ke Sekretaris Dewan DPRA Abdul Hamid Zein," terangnya.

Pangkal kekecewaan Azhari ialah putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada Aceh yang tidak mempertimbangkan UUPA (UU nomor 11 tahun 2006) sebagai lex specialis. MK malah lebih mengunakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dalam memutuskan sengketa pilkada Aceh.

"Pelaksanaan Pilkada Aceh sebenarnya juga diatur dalam UUPA mulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Tapi MK tidak menggunakan UUPA sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada Aceh. Bahkan, pemerintah pusat dan MK terus menerus mengkhianati Aceh," sebutnya.

Azhari berharap surat pengunduran diri yang diajukannya sesuai mekanisme yang berlaku segera diputuskan. "Setelah ada putusan dari partai pengusung, surat itu baru disampaikan ke DPRA untuk proses selanjutnya. Intinya mekanisme pengunduran diri sudah saya tempuh."

Sementara itu, Ketua DPRA Muharuddin menjelaskan, berkas pengunduran diri Azhari terlebih dahulu diserahkan kepada pimpinan partai pengusung dan diteruskan permohonan kepada KIP. Selanjutnya surat pengantar dari DPRA yang ditujukan ke Gubernur Aceh, kemudian akan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, sebelum ada SK dari mendagri dan pengambilan sumpah, Azhari masih anggota DPRA," katanya.

Muharuddin pun mengapresiasi sikap Azhari Cage. "Kami berharap, pimpinan Partai Aceh bisa menelaah apakah mengakomodasi atau seperti apa. Semoga pimpinan melihat secara arif dan bijak. Partai Aceh perlu konsolidasi dan kompak agar terus bersama membangun Aceh yang lebih baik ke depannya," pungkas Muharuddin yang juga kader Partai Aceh.

Sebelumnya, MK menolak gugatan permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf- A Khalid karena tidak memenuhi aturan ambang batas sesuai pasal 158 UU No 10 Tahun 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya