Jangan Abaikan Tuntutan Warga di Pantai Pede

JL/PO/Ant/N-2
11/4/2017 09:16
Jangan Abaikan Tuntutan Warga di Pantai Pede
(Aktivitas pembangunan di Pantai Pede, Labuanbajo, NTT, meski di tolak masyarakat luas, PT Sarana Investama Manggarai Barat berisieras tetap bangun sarana hotel dan kuliner, karena mengantonggi IMB dari bupati manggarai barat -- MI/John Lewar)

SENGKARUT Pantai Pede, di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tidak boleh menjadi konflik berkepanjangan. Tuntutan masyarakat yang menginginkan pantai itu menjadi ruang publik harus menjadi perhatian pemerintah provinsi. “Kemelut soal itu harus diselesaikan dengan hati-hati sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan. Pemprov tidak boleh mengabaikan tuntutan warga, tapi masyarakat harus berjuang dengan data yang benar dan lengkap,” papar anggota DPR asal NTT, Johnny G Plate, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, kemarin.

Politikus Partai NasDem itu mewanti-wanti, perjuangan masyarakat dalam menjadikan Pantai Pede sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan ruang terbuka hijau harus dicapai tanpa konflik di lapangan. Dengan cara itu, pantai tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya.
Persoalan Pantai Pede terjadi setelah Pemprov NTT, pemilik aset, menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, yakni PT Sarana Investama Manggarai Barat. Perusahaan itu akan membangun hotel di kawasan pantai, dengan masa kontrak 25 tahun.

Gelombang unjuk rasa pun digelar warga. Mereka menentang kebijakan pemprov itu karena membuat hak warga untuk menikmati area publik menjadi terbatas. Warga juga meminta aset pemprov itu dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Sukses pariwisata, termasuk di Manggarai Barat, tidak bisa dilihat dari tingginya kunjungan dan partisipasi masyarakat. Bisa dikatakan sukses jika pariwisata berdampak langsung meningkatkan perekonomian warga lokal,” tegas Johnny.

Di Kupang, akhir pekan lalu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya menambah pihaknya melakukan privatisasi aset pemerintah di Pantai Pede. Tanah di pantai itu masih milik Pemprov NTT.
Soal desakan penyerahan aset pemprov ke pemkab, Frans menya-takan UU terkait dengan pemekar-an wilayah tidak mewajibkan penye-rahan aset kepada daerah otonomi baru. “Kalau provinsi menyerahkan aset setiap kali ada pemekaran, provinsi akan kehabisan.”

Dia mengatakan aset tidak boleh dibiarkan begitu saja, tapi harus dioptimalkan untuk menambah pendapatan asli daerah. Karena itu, pemprov merangkul pihak ketiga untuk memanfaatkan Pantai Pede. “Banyak yang menentang dengan menggelar demo di Manggarai Barat dan Jakarta. Saya sudah menjelaskan kepada semua pihak soal langkah pemprov,” tegas Frans. (JL/PO/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya