Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan tidak akan ada lagi razia taksi daring di Makassar. Sebelumnya, operasi yang dilakukan kepolisian dan dinas perhubungan terhadap taksi daring merupakan sosialisasi.
“Kami menyosialisasikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2016. Belum ada penindakan karena sifatnya sosialisasi dan edukasi,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Ilyas Iskandar, kemarin. Ia membantah operasi itu bertujuan melarang beroperasinya taksi daring. “Itu salah kaprah.”
Operasi tim gabungan itu sempat memantik keresahan. Tindakan main hakim sendiri terjadi di lapangan. Bentrokan antara pengemudi taksi daring dan taksi konvensional juga tidak terhindarkan.
Untuk menghindari aksi balas dendam, lanjut Ilyas, pihaknya sudah mengumpulkan pengusaha taksi daring dan meminta para pengemudi tidak melakukan aksi balasan. “Dalam waktu dekat, kami juga akan mempertemukan semua pemangku kepentingan, baik dari perusahaan taksi daring maupun konvensional.”
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo juga berjanji akan membahas soal itu secepatnya. “Agar tidak berlarut-larut. Saya minta semua pihak menahan diri.”
Di Kota Sukabumi, Jawa Barat, anggota DPRD Hendry Slamet menyarankan pemerintah kota menerbitkan payung hukum terkait dengan beroperasinya jasa transportasi daring. Aturan itu akan menjadi penangkal sehingga tidak terjadi gesekan antara layanan transporasi daring dan yang konvensional.
“Cukup dengan peraturan wali kota. Aturan itu sifatnya untuk antisipasi,” ungkap Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi itu.
Untuk saat ini, ia mengakui jasa layanan transportasi daring di Kota Sukabumi hanya dilayani satu pengelola. Namun, bisa dipastikan dalam masa mendatang jumlahnya akan bertambah.
Menurut Henry, jika sudah banyak, keberadaan mereka harus dikawal dengan payung hukum yang lebih mengikat, seperti peraturan daerah. “Kita tidak bisa membendung kemajuan teknologi. Namun, yang harus diantisipasi kemajuan teknologi itu jangan mematikan pengusaha kecil.”
Untuk menghindari gesekan dan gejolak, ia mengusulkan pengemudi jasa transportasi daring dan konvensional membentuk koperasi bersama. “Mereka bisa sama-sama diuntungkan.”
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengaku pihaknya intensif menyosialisasikan revisi Permenhub No 32/2016. (LN/BB/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved