Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMAKZULAN Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat paripurna khusus untuk memproses pemberhentian tersebut.
“Rapat paripurna membacakan Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Katingan atas kasus perbuatan tercela, melanggar etika, dan melanggar UU yang dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie. Kami juga sudah mengundang bupati untuk hadir dalam rapat ini, namun dia tidak hadir,” papar Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, saat memimpin sidang.
Setelah paripurna, Ignatius menyatakan akan secepatnya menyerahkan berkas putusan MA kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Selanjutnya, gubernur akan menyampaikannya kepada menteri dalam negeri.
Sesuai aturan, proses sampai ke tangan Mendagri paling lama 14 hari sejak MA menyerahkan putusan kepada DPRD. DPRD Katingan menerima surat keputusan MA itu pada Rabu (5/4).
“Besok atau hari ini, berkas akan kami sampaikan ke gubernur. gubernur juga punya waktu paling lama 7 hari untuk melanjutkan prosesnya ke Mendagri. Jika limit terlampaui, Mendagri bisa mengambil langkah sendiri,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna itu, pemerintah kabupaten diwakili Wakil Bupati Sakariyas. Di luar ruang sidang, massa pendukung Bupati Yantenglie menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut sang bupati bisa tetap memimpin hingga masa jabatannya berakhir pada 2018.
Yantenglie tersandung masalah karena kedapatan berselingkuh dengan seorang pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah bernama Farida Yeni, 34, pada Januari lalu. Perselingkuhan itu dipergoki suami Farida, seorang polisi bernama Sulis Heri.
Meski sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah dan Yantengli sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pidana itu kandas di tengah jalan. Pelapor mencabut pengaduannya.
Namun, DPRD Kabupaten Katingan tidak ingin Yantengli lolos begitu saja. Pada 13 Februari, mereka menggelar sidang paripurna yang menyetujui pemakzulan sang bupati karena melakukan perbuatan tercela, berzina, dan melanggar UU serta kepatutan.
Wakil Bupati Cirebon
Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mantan Wakil Bupati Tasiya Soemadi, terpidana kasus korupsi, masih buron. Kursi orang kedua di daerah ini pun mulai jadi rebutan.
Lewat PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, 12 orang sudah mendaftarkan diri untuk mengisi kekosongan jabatan itu. “Mereka kader internal partai,” papar Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Mustofa.
Ia menambahkan, sesuai dengan instruksi partai, pendaftaran tidak dipublikasikan. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (7/4).
Seusai proses pendaftaran, pihaknya akan melakukan verifikasi, mulai pekan depan. Setelah itu, proses verifikasi dilanjutkan ke tingkat provinsi dan pusat.
Mustofa yang saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Cirebon mengaku tidak ikut mendaftar. “Posisi saya sekarang kan sangat strategis sehingga memang harus saya pegang.”
Posisi wakil bupati, menurut dia, merupakan jatah PDIP karena saat pilkada pasangan Sunjaya-Tasiya Soemadi didukung partai ini.
Tasiya alias Gotas divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti memotong dana hibah bantuan sosial saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012. (UL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved