DPRD Katingan Serahkan Hasil Keputusan MA ke Gubernur Kalteng

Surya Sriyanti
10/4/2017 22:30
DPRD Katingan Serahkan Hasil Keputusan MA ke Gubernur Kalteng
(Ist)

PIHAK DPRD Katingan akan menyerahkan Surat Keputusan Mahkamah Agung terkait kasus asusila yang dilakukan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk diproses, Selasa (11/4) besok.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Katingan, hari ini.

"Besok Surat Keputusan MA itu akan kami serahkan ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang nantinya gubernur akan menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses. Hasil keputusan MA tersebut wajib dilaksanakan Mendagri paling lambat 30 hari setelah keputusan MA," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius L Matir ketika dihubungi, Senin (10/4).

Dijelaskan dia, Yantenglie seharusnya legowo dan sudah mundur dari jabatannya setelah keluar keputusan MA, lantaran keputusan tersebut sudah final.

"Harusnya tidak perlu menunggu bulan depan, tapi ketika keputusan itu ada, dia harus mundur karena sudah melakukan perbuatan memalukan yakni melanggar asusila," tuturnya.

Karena itu, DPRD meminta masyarakat Kabupaten Katingan kembali bersatu dan tidak terpecah belah setelah ada keputusan MA tersebut.

"Pemerintah di Kabupaten Katingan akan tetap berjalan karena Wakil Bupati ada dan pemerintahan Yantenglie ini hanya tinggal 1 tahun," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, penantian masyarakat Kabupaten Katingan untuk melengserkan bupati mereka, Yantenglie, akhirnya terwujud. Itu setelah MA mengeluarkan keputusan pemberhentian sang bupati pada 29 Maret 2017 lalu.

Dalam amar keputusan bernomor 2P/KHS/2017, Hakim Ketua MA, Supandi, dengan anggota Is Sudaryono, Yulius, serta panitera Heni Hendrarta mengabulkan permohonan Ketua DPRD Katingan.

Itu artinya sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan pemimpin yang tersandung kasus asusila itu resmi diberhentikan sebagai Bupati Katingan. Kini tinggal menunggu proses selanjutnya.

Kasus perselingkuhan Bupati Katingan ini terjadi pada awal Januari 2017 lalu.
Saat itu, ia tepergok dan tertangkap tangan tengah berduaan dalam kamar dengan Farida Yeni, seorang PNS Kesehatan yang juga istri anggota polisi Katingan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka di Kasongan.

Setelah itu, kasus ini berkembang jauh dan masuk ke ranah politik hingga akhirnya DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Yantenglie ke MA pada awal Febuari. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya