Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

Lina Herlina
10/4/2017 15:58
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar
(ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

TIM penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi menyita 113 karton berisi empat juta lebih batang rokok ilegal, dalam operasi di Makassar, Sulawesi Selatan, sepekan terakhir.

Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Akbar Arma, Senin (10/4) mengatakan, rokok tersebut dikirim dari Jawa Timur ke Makassar melalui jasa ekspedisi via laut dan udara.

"Rokok ilegal ini nilainya berkisar Rp2,62 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan ditaksir Rp1,34 miliar," ungkap Akbar.

Ia menjelaskan, rokok ilegal disita di empat lokasi berbeda, yang dua di antaranya di kantor ekspedisi via kapal roro di Jalan Teuku Umar Makassar dan kantor ekspedisi kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Rokok ditemukan di atas truk 10 roda. Modus penyelundupan rokok ilegal adalah mencampurnya dengan barang lain dan ditaburi bubuk kopi untuk menghilangkan jejak dan bau tembakau. Kami pastikan itu ilegal karena tidak dilaporkan dalam daftar barang muatan," tegas Akbar.

Petugas Cukai Sulawesi masih menelusuri pengirim dan penerima jutaan rokok ilegal tersebut. Sejauh ini, pemeriksaan baru sebatas terhadap sejumlah pihak dari jasa ekspedisi dan sopir pengangkut rokok ilegal.

Akbar menegaskan pihaknya berusaha mengungkap tuntas kasus penyelundupan rokok ilegal itu lantaran berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Itu juga upaya Bea dan Cukai meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai tembakau," tambahnya.

Rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai merek rokok, seperti GSP, PLUS, dan RASTA. Dari 113 karton, 55 karton berisi 1,32 juta batang rokok tanpa pita cukai. 12 karton lain berisi 192 ribu batang rokok menggunakan pita cukai palsu. Sedangkan sisanya, 48 karton berisi 2,49 juta batang rokok tanpa kemasan.

Keberadaan barang tersebut disebuy melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pengungkapkan rokok ilegal teranyar ini tercatat sebagai yang ke-14 sejak Januari 2017. Totalnya sekitar 15 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp4,9 miliar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya