Hukum Maksimal Bandar Sabu

(LD/Ant/N-1)
10/4/2017 04:15
Hukum Maksimal Bandar Sabu
(ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

POLDA Riau akan menjerat bandar sabu sekitar 40 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi, EJ, dengan hukuman maksimal, yakni vonis mati dan pencucian uang.
"Dia sudah usahakan atas nama orang lain. Ini betul-betul sudah dipersiapkan mengaburkan harta hasil narkoba. Kita usahakan semaksimal mungkin. Di samping hukuman mati, (kepada EJ) juga dikenakan pasal pencucian uang," ungkap Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, Minggu 99/4). Menurut Zulkarnain, tersangka EJ telah mengantisipasi tertangkap dengan menyamarkan kepemilikan hartanya.

Harta milik EJ antara lain jet ski, speedboat, mobil, dan rumah. "Dia juga sok-sok dermawan, padahal hartanya dari narkoba sehingga pada saat penangkapan seolah-olah dilindungi," ujarnya. Jet ski dan speedboat diduga digunakan untuk menjemput narkoba yang berasal dari Malaysia. Kemudian mobil digunakan untuk mengirim narkoba melalui perjalanan darat. Hingga akhirnya, dua kurir yang membawa dua mobil tertangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di ruas Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Siak, Jumat (7/4).

"Masuknya lewat laut, ketangkapnya di darat," ucapnya. Berdasarkan penelusuran, sambung Zulkarnain, barang bukti itu milik EJ yang memiliki tanda pengenal Malaysia. Dari keterangan EJ, imbuhnya, sabu itu ialah produk Tiongkok yang dibeli di Malaysia. Seluruh narkoba itu, lanjut dia, hendak dibawa ke Medan, Sumatra Utara. "Karena pengendalinya di Medan, ba-rang itu akan dibawa ke sana untuk diperdagangkan ke semua daerah," urainya. Dari informasi yang dihimpun, polisi meringkus dua lelaki berinisial Z serta A yang melaju di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Siak.

Dari mobil pertama, sebuah Honda Jazz, didapati barang bukti 20 kg lebih sabu dan 150 ribu pil ekstasi. Tim kedua mengejar satu mobil lainnya, Toyota Innova, dan mendapati 19 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Secara terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menangkap LR, 23, sebagai pemilik 500 pil tramadol HCl dan alprazolam. "Setelah digeledah, tersangka kedapatan membawa obat daftar G," ujar Kapolres Banyumas AKB Asiz Andriansyah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya