PNS Kabupaten Bekasi Tertangkap Pungli

(Gan/J-4)
07/4/2017 07:00
PNS Kabupaten Bekasi  Tertangkap Pungli
(Ilustrasi)

PRAKTIK pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bekasi masih marak. Empat pegawai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi karena diduga terlibat pungli dalam pengurusan legalisasi kartu AK1 (kartu kuning). Dari empat orang yang diamankan dalam OTT Senin (27/3) itu, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WY telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya, yakni JS, MT, dan VT, yang bekerja sebagai tenaga honorer, belum ditetapkan sebagai tersangka. “Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp512 ribu yang diterimanya dari masyarakat.

Korban yang berinisial PW ikut kami bawa untuk dijadikan saksi,” ungkap Kapolres Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Kamis (6/4). Asep menjelaskan WY sudah memungli sejak lama. Aksinya terendus melalui observasi tim Saber Pungli di beberapa layanan di Pemkab Bekasi. Untuk pengurusan satu dokumen kartu kuning, pelaku memungut uang sebesar Rp10.000. “Dalam satu hari, jumlah pemohon kartu kuning bisa mencapai ratusan orang. Seharusnya pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Kepala Disnaker Pemkab Bekasi Effendi menyerahkan kasus yang menjerat anak buahnya itu ke pihak kepolisian. Dia membantah telah mengetahui praktik pungli tersebut. “Kami serahkan urusan ini pada penyidik, saya pribadi tidak tahu adanya pungli tersebut,” ujar dia. Selang tiga hari dari OTT, penyidik juga mengamankan seorang PNS berinisial RA yang bertugas di Kecamatan Cikarang Barat karena melakukan pungli dalam kepengurus­an surat izin mendirikan bangunan (IMB) hingga Rp6 juta.

“Kami amankan berkas milik korban ED beserta uang tunai Rp6 juta hasil pungli,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi AKB Rizal Marito. Agar lebih meyakinkan calon korban, RA kerap menunjukkan alat ukur berupa meteran dan berdalih itu sebagai penanda dalam ‘mempermudah’ proses pengukuran di lapangan demi keluarnya IMB.
Keduanya terancam Pasal 12 (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerasan dengan hukuman tiga tahun bui dan denda maksimal Rp50 juta. (Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya