Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKUAKNYA kasus penipuan Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang dianggap mampu menggandakan uang tidak membuat masyarakat sadar. Dengan modus serupa, Kanjeng Affandi Sangaji Idris dari Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, mampu menipu masyarakat yang percaya uangnya bisa digandakan. Ia meraup ratusan juta rupiah dari ketamakan masyarakat yang ingin uangnya bertambah tanpa usaha keras. “Sejak kasus itu terungkap pada Sabtu (1/4) lalu, jumah korban yang awalnya hanya 10 orang bertambah menjadi 25 orang,” kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Asep Edi Suheri, Kamis (6/4).
Korban-korban itu, ungkap Suheri, diduga tidak hanya berasal dari wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dari pengembangan kasusnya, sejumlah korban berasal dari beberapa daerah di Jabodetabek dan Sumatra. “Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan atas kasus itu dan berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun saksi diduga korbannya juga berasal dari luar daerah Tangerang,” kata dia. Modus tersangka dalam menjaring mangsanya, jelas kapolres, dengan membentuk perkumpulan pengajian di rumah kontrakannya di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Setelah anggota pengajian yang dibentuk sekitar satu tahun lalu bertambah banyak dan mencapai ratusan orang, tersangka mulai meminta sejumlah uang untuk dilipatgandakan.
Namun, hingga beberapa bulan uang itu dikumpulkan, selain tidak bertambah, juga tidak terlihat sehingga korban melaporkannya kepada petugas yang langsung menangkapnya. “Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa puluhan kardus dan sejumlah karung berisi daun-daun kering yang dikatakan tersangka kepada korbannya sebagai uang,” kata kapolres. Selain itu, petugas menyita 12 unit mobil dan tiga sepeda motor yang diduga dibeli tersangka dari uang hasil menipu tersebut. Anggota pengajian yang dibentuknya itu diminta menyetorkan uang sebanyak Rp2 juta sampai Rp200 juta. Kini tersangka yang mendekam di Polres Kota Tangerang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (SM/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved