Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi bukan hanya desas-desus. Beberapa calon haji dari wilayah itu mengeluhkan hal tersebut. Siti Rukayah, 48, warga Perumahan Mega Regency, Kelurahan Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, misalnya, mengaku menjadi korban pungli petugas Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi. Pungutan terjadi ketika ia mau mengambil surat pendaftaran pergi haji (SPPH). “Ada biaya yang harus saya bayar, katanya untuk persyaratan mengambil SPPH,” beber Rukayah, Kamis (6/4).
Ia menjelaskan pada Desember 2016 dirinya mendatangi Kantor Kemenang Kabupaten Bekasi. Niatnya mendaftarkan diri menjadi peserta haji reguler. Setelah proses pendaftaran, ia dan suami menunggu untuk proses perolehan stempel di SPPH. Ketika ia dan suami mengambil SPPH yang sudah distempel, seorang petugas mendatangi dan memintanya membayar biaya administrasi Rp50 ribu per surat SPPH. Karena berdua, ia membayar Rp100 ribu. “Saya dimintain Rp100 ribu sama petugas buat uang administrasi plus meterai,” kata dia.
Kebetulan Rukayah hanya menyimpan uang tunai Rp50 ribu di dalam dompetnya, sedangkan suaminya lebih dulu pergi karena harus bekerja. Karena itu, Rukayah mencoba meminta keringanan biaya. “Awalnya tidak boleh, tapi kemudian dia menerima juga meski dengan nominal yang tak dia inginkan,” cetusnya. Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Noer Aliya Fitra menyanggah ada praktik pungli di tempatnya bertugas. Menurutnya, calon jemaah haji hanya perlu menyiapkan dana Rp25 juta agar bisa mendapatkan nomor urut. “Proses pendaftaran haji reguler gratis dan tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved