Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OJEK berbasis aplikasi daring kini menjadi alternatif favorit warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi. Selain karena tarifnya murah, daya tembus terhadap kemacetan lebih ampuh ketimbang transportasi umum lain. Seiring dengan terus bertambahnya ojek daring, sejumlah titik bahu jalan menjadi tempat mangkal mereka sehingga menyebabkan kemacetan. Misalnya di area Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada jam-jam sibuk, banyak pengemudi ojek daring memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan. Pasalnya, banyak penumpang commuterline memesan ojek dengan tujuan Stasiun Tanah Abang. Sebaliknya pengemudi ojek daring lain menunggu penumpang yang memesan sebelum mereka turun dari kereta. Akibatnya, pengemudi ojek itu menumpuk di sekitar stasiun.
Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Kelengkapan Prasarana Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Ricky Janus, mengakui tidak ada pengawasan terkait dengan okupasi trotoar oleh ojek da-ring. Dinas Bina Marga hanya mengendalikan pengerjaan proyek pembuatan trotoar. “Ketika trotoar sudah beroperasi, pengawasan menjadi kewenangan dinas perhu-bungan dan transportasi (dis-hubtrans) dan Satuan Polisi Pamong Praja,” terangnya. Menurut Wakil Kepala Dis-hubtrans DKI Sigit Widjatmoko, pihaknya rutin mener-tibkan pengemudi ojek daring yang berhenti menunggu penumpang di sekitar Stasiun Tanah Abang.
“Setiap hari kami menempatkan petugas untuk menghalau mereka agar tidak mangkal di trotoar. Pukul 05.30 sudah ada petugas di Tanah Abang.” Meski demikian, lanjut Sigit, setelah ditertibkan, pengemudi ojek daring kembali berhenti di trotoar kawasan Stasiun Tanah Abang sehingga menambah kemacetan. Kondisi itu terjadi lantaran belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas untuk membuat jera pengemudi ojek daring. “Harus ada sanksi tegas kepada mereka. Tugas dishub hanya menjaga supaya mereka tidak mengokupasi trotoar,” tandasnya.
Ojek hingga saat ini belum ditetapkan sebagai moda angkutan umum. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap mereka yang melanggar lalu lintas berada di kepolisian sesuai Undang-Undang No 22. Adapun okupasi trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda aturan Daerah Nomor 8 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi tugas Satpol PP. Ia mengungkapkan, sejak tahun lalu, dishub sudah berkirim surat ke perusahaan ojek daring untuk mengingatkan komitmen tidak berkumpul dan mengokupasi trotoar serta menimbulkan titik kemacetan baru. “Perusahaan ojek daring berjanji menyampaikan ke anggota,” tukas Sigit. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Yayat Supriyatna berpandangan penertiban ialah satu-satunya cara mengatasi persoalan tersebut. Memberikan fasilitas berupa tempat khusus untuk berkumpul sama dengan melanggar UU karena mereka belum termasuk kendaraan umum. (Aya/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved