Polisi Terduga Calo Diperiksa di Mabes

06/4/2017 07:01
Polisi Terduga Calo Diperiksa di Mabes
(Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto -- MI/Susanto)

DELAPAN dari 15 anggota polisi dari Polda Sumatra Selatan yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam seleksi calon anggota kepolisian periode 2015-2016 dibawa ke Jakarta. Mereka akan diperiksa intensif oleh penyidik Propam Mabes Polri.

“Ya, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. ­Sementara ini delapan, sisanya menyusul. Bisa jadi ada yang ­diperiksa lagi karena memang berkaitan dengan pihak yang ­bekerja pada waktu 2015 itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rikwanto, kemarin.

Dari pemeriksaan itu, kata Rikwanto, polisi menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dari kasus pungli tersebut.

“Dan bagaimana prosesnya, menunggu hasil pemeriksaan. Karena kasus itu kebanyakan terjadi di tahun 2015. Tentunya membuka file-nya lagi dan memeriksa petugas yang berdinas waktu itu supaya berita­nya itu lengkap,” ujar Rikwanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang memyebutkan penerimaan anggota kepolisian di Polda Sumatra Selatan sarat ­dengan suap/pungli. Laporan itu diselisik tim Satuan Berantas (Saber) Pungli dan Divisi Propam Mabes Polri. Hasilnya, ­ditemukan dugaan ­permainan orang ­dalam terkait dengan penerimaan ­anggota polisi periode 2015-2016.

Tim Saber Pungli bersama ­Divisi Propam juga menyita uang Rp4,7 miliar dari delapan oknum anggota Polda Sumatra Selatan. Uang itu diduga terlibat kasus dugaan penyuap­an dalam seleksi anggota kepolisian periode 2015-2016. Kemudian, jumlah oknum polisi Polda Sumsel yang terlibat ­bertambah menjadi 15 orang. ­Kelima belas anggota tersebut terdiri atas sejumlah personel Bintara dan perwira menengah.

Sayangnya, kepolisian tidak memberikan rincian nama personel Polda Sumatra Selatan tersebut.
Padahal, dalam penerimaan calon anggota kepolisian, ungkap Rikwanto, Polri menerapkan prinsip akun­tabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.

“Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, sejumlah oknum polisi itu terancam hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

“Bisa didemosi, tidak dipro­mosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, jangan hanya sanksi etik profesi, delapan perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.

“Polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara ­berlapis baik administratif maupun pidana,” ujar Tama melalui keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Pemberian efek jera ini diyakini Tama, dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia Polri. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya