Jual Satwa Liar lewat Media Sosial

(Mal/J-2)
05/4/2017 06:44
Jual Satwa Liar  lewat Media Sosial
(MI/ARYA MANGGALA)

PENYIDIK Unit V Subdirektorat 3 Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan dan pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Hasil penyelidikan, penjualan dilakukan melalui media sosial Instagram dengan layanan delivery order. Polisi mendapat informasi tersangka AM, warga Jalan Bambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi. Ketika diselidiki terdapat tiga satwa dilindungi di rumah AM, yakni seekor harimau dahan (Nofelis nebulusa) dari Sumatra, seekor beruang madu (Helarctos malaynus) dari Kalimantan Timur, dan seekor orang utan (Pingin pygmaeus).

“Harga jualnya fantastis. Harga harimau daun dibanderol Rp60 juta, beruang madu Rp25 juta, dan orang utan Rp16 juta. Dari pemeriksaan, hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi peredarannya,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Ahmad Yusef. (Mal/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya