Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi belum juga menjatuhkan sanksi pada terpidana kasus korupsi di lembaga perizinan Kota Bekasi, Timur Malaka Kiemas. Padahal, sudah ada putusan inkrah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. “Belum ada konfirmasi dari pihak kejaksaan, kami masih meminta surat penjelaskan ke Kejari Bekasi soal penjelasan status hukum yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Selasa (4/4).
Malaka yang bertugas sebagai penjaga loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)--sekarang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia membuat meminta pembayaran hingga Rp1 miliar kepada pengembang untuk pengurusan IMB, meski akhirnya hanya disepakati sebesar Rp668 juta.
Saat ini, Malaka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, atas jeratan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kejari seharusnya sudah bisa menangkap Malaka pada 2015 berdasarkan vonis Mahkamah Agung, tetapi baru dilakukan pada Jumat (31/3) lalu. “Baru kami tahan karena surat salinan sebagai dasar penangkapannya kami terima tahun ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Febryanda Meski kasus itu telah bergulir sejak 2012, Pemkot Bekasi belum juga memberikan sanksi kepegawaian. Alasannya, Malaka lolos dari Pengadilan Tipikor dan belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung. “Ada mekanisme yang harus dilalui, kita tidak bisa begitu saja pecat pegawai yang terjerat hukum,” jelasnya. (Gan/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved