Hakim Putarkan Bukti Potongan Video di Kepulauan Seribu Milik Jaksa

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
04/4/2017 10:01
Hakim Putarkan Bukti Potongan Video di Kepulauan Seribu Milik Jaksa
(MI/Galih Pradipta)

SIDANG ke-17 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama kembali dilaksanakan hari ini. Di awal persidangan, Majelis Hakim memperbolehkan bukti video dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu diputarkan.

"Sekarang kita akan periksa bukti atau surat rekaman dari JPU baru ke penasihat hukum. Baru bukti ke penishat hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Setelah pemutaran bukti dari JPU, maka majelis hakim mempersilakan penasihat hukum untuk memutarkan videonya. Pantauan Metrotvnews.com di persidangan, video pertama yang diputar adalah video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Kemudian, jaksa memutarkan video Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober. Video itu menampilkan saat pertama kali wartawan mewawancarai Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu.

Hingga kini pemutaran video masih berlangsung. Setelah pemutaran video, selanjutnya terdakwa Ahok akan diperiksa terakhir. "Kalau sudah selesai baru periksa terdakwa sebagai tahap terakhir persidangan hari ini," tegas Hakim Dwiarso.

Pada sidang dengan pemeriksaan saksi dan ahli, sidang masih dilarang disiarkan langsung. Sikap Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto masih belum berubah, yakni tidak mengizinkan live TV tentang sidang Ahok.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya