Calo No, Orang Dalam Yes

Nicky Aulia Widadio
04/4/2017 08:31
Calo No, Orang Dalam Yes
(MI/BARY FATAHILLAH)

"TOTAL pajaknya ini, dendanya yang ini," tutur seorang calo kepada Fajar, 41, sembari jarinya menunjuk ke sejumlah berkas yang ia pegang. Fajar hanya menganggukkan kepala sambil menerima dokumen dari si calo dan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan jasa.

Pemandangan itu terjadi di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Sabtu (1/4). Para calo leluasa bergerak menawarkan jasa mereka. Fajar datang untuk mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil miliknya.

Masalahnya, bukan nama Fajar yang tertera di STNK, melainkan nama kerabatnya yang telah meninggal dunia. Kebetulan KTP sang kerabat telah kedaluwarsa. Ia telah mengupayakan penggantian nama kepemilikan STNK, tetapi gagal.

Fajar pun mencari cara agar bisa tetap memperpanjang masa berlaku STNK tanpa menggunakan KTP. "Jadi saya nembak KTP, pakai calo bayar Rp800 ribu. Kalau enggak pakai calo, mana bisa," ungkapnya.

Dengan menambah Rp800 ribu dan biaya jasa Rp200 ribu, Fajar memperoleh perpanjangan STNK meski tanpa KTP. Satu bulan sudah Fajar menunggu keberhasilan perpanjangan tersebut. Selama proses yang cukup panjang itu, Fajar tidak perlu mengantre ataupun bolak-balik mendatangi kantor samsat.

Fajar dan si calo hanya perlu bertemu untuk menyerahkan berkas, kemudian berkomunikasi melalui telepon. Hari itu, si calo menjanjikan proses pengurusan perpanjangan STNK itu selesai. Fajar pun menyambangi Kantor Samsat Jakarta Timur.

"Ini baru selesai. Kalau enggak ada calo susah juga, mana bisa enggak pakai KTP," tambah warga Klender, Jaktim itu.

Fajar mengaku telah beberapa kali menggunakan jasa calo yang sama. Selama ini bukannya ia tidak bisa mengurus sendiri, hanya saja Fajar tidak ingin repot. Menurutnya, tidak masalah jika harus merogoh kantong lebih dalam asal tidak perlu wara-wiri. "Di satu sisi ada calo itu membantu juga," ucapnya.

Orang dalam
Lain halnya dengan Wardi, 52. Ketimbang percaya pada jasa calo, ia lebih memilih menggunakan jasa 'orang dalam' berinisial G. Alih-alih mengantre, Wardi hanya duduk di sebuah bangku di area taman kantor samsat.

Saat itu ia hendak mengambil berkas pergantian pelat nomor yang sudah diurus sebelumnya oleh G. Setelah menerima berkas dan pelat nomor, Wardi menyisipkan uang sejumlah Rp75 ribu.

"Enggak ada patokan khusus sih berapa, berdasarkan kesepakatan saja," ujarnya.

Melalui G, Wardi mengurus perpanjangan STNK lima tahunan sekaligus pergantian pelat nomor untuk mobil di kantor tempatnya bekerja. Sewajarnya, setiap masyarakat yang mengurusi STNK harus mengisi formulir dan mengantre untuk membayar pajak. "Sebenarnya prosesnya enggak ribet, cuma antrenya lama," kata Wardi.

Media Indonesia menemui G, salah seorang karyawan yang dimaksud Wardi. Sebagai salah seorang pekerja di kantor samsat, G memiliki akses ke para petugas di bagian pelayanan. "Kabarin saya kalau mau urus, nanti kita tinggal ketemu untuk kasih berkas," jelas G.

Menurut beberapa pengunjung Samsat Jakarta Timur, proses pengurusan STNK motor bisa memakan waktu sekitar 1,5-2 jam lantaran antrean panjang. Namun, G berjanji hanya butuh waktu setengah jam untuk proses perpanjangan STNK kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat butuh waktu lebih lama.

"Kalau motor cuma sebentar, kan bisa ngebon. Kalau mobil, saya harus ikut antre, soalnya petugas kasir juga enggak mau ambil risiko. Bayarannya lebih gede, beberapa mobil saja bisa belasan juta," ucapnya.

Artinya, G bisa mengurusi berkas kliennya, terutama pemilik kendaraan roda dua tanpa harus mengikuti an-trean karena proses pembayaran bisa dilakukan belakangan.

Ia hanya perlu tahu berapa nilai pajak yang dibayarkan untuk ditagih kepada pengguna jasanya. Kalau pajak motor, biasanya cuma ratusan ribu rupiah sehingga tidak terlalu berisiko.(J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya