Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HARI ini merupakan sidang ke-17 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan itu tim kuasa hukum Ahok pun sudah memboyong barang bukti dalam bentuk video ke persidangan.
Adapun tiga video tersebut adalah video lengkap yang diungah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, video percakapan Mantan Presiden Abdurrhman Wahid alias Gus Dur, dan video yang diunggah oleh Buni Yani.
"Mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani dan tiga videonya itu," kata Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di Proklamasi, Senin, (3/4) malam.
Tri berharap tiga video itu bisa diputar, terutama video Buni Yani. Hal ini diharapkan tim kuasa hukum sebagai bukti video tersebut adalah alasan makin gaduhnya kasus Ahok. "Karena dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa diakui bahwa akibat unggahan video Buni Yani itulah dinamika keributan itu" kata dia.
Kemarin, Tri pun mengakui pihaknya melaksanakan simulasi dengan Ahok seputar persidangan hari ini. Tri beserta tim mengantisipasi segala bentuk pertanyaan jaksa yang akan dilayangkan ke Ahok.
"Kami menyelenggarakan semacam simulasi, jadi bagaimana nanti pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis dan terutama dari JPU, mengantisipasi pertanyaan seperti apa dan jawabannya bagaimana," ungkap Tri.
Sidang ke-17 Ahok beragendakan pemeriksaan terdakwa dan bukti yang dikumpulkan. Seperti biasa sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved