Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIADA yang menyana saat anak maestro dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, ditangkap polisi karena tersandung narkoba. Rhoma dalam wawancara di Metro TV tampak terpukul menerima kenyataan tersebut. Ia sulit mempercayai anaknya mengonsumsi sabu, salah satu bagian dari narkoba.
“Ternyata benar (anaknya) kena narkoba. Selama ini saya tahu dan mendengar tetangga, anak sahabat, polisi, jaksa, dan hakim pun terjerat narkoba. Sekarang anak saya sendiri, saya harap aparat hukum bisa membongkar mafia narkobanya,” lirih Rhoma.
Kasus Ridho itu, bagi pendiri Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, tidak merasa heran artis bisa terjerat narkoba. Penegak hukum harus bisa membongkar jaringan narkoba di kalangan artis meski jaringannya lebih tertutup.
Menurutnya, sindikat narkoba di kalangan artis bisa datang dari orang terdekat dan di luar lingkungan artis itu.
“Umumnya itu saling memengaruhi. Jika mendapat dari teman, lalu itu bisa dilihat siapa sindikat itu. Penegak hukum harus bongkar itu,” tegas Henry.
Hal itu diakui Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto yang menangkap Ridho. Dari beberapa kasus narkoba artis yang pernah ditangani, sindikat memanfaatkan perantara dari artis tersebut. Perantara itu bisa dikenalkan dari sesama artis lain yang juga mengonsumsi narkoba.
“Biasa orang terdekat. Dia (artis) enggak mungkin beli sendiri ke bandar, tetapi melalui perantara,” kata Suhermanto.
Kalangan artis, jelas lulusan Akpol angkatan 2000 ini, menjadi pasar peredaran narkoba karena mereka memiliki banyak uang, juga tuntutan gaya hidup glamor dan mitos menjaga stamina. Itu menjadi celah dimanfaatkan sindikat narkoba.
Sanksi sosial
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menjelaskan perlunya tindakan khusus berupa sanksi sosial bagi kalangan artis yang terjerat narkoba di luar sanksi hukuman.
Hal tersebut untuk memberi efek jera sebab para artis merupakan figur publik dan kerap menjadi contoh bagi anak-anak muda. “Ke depan, hukumannya tidak hanya fisik, tetapi juga sanksi sosial. Biar jera karena dipermalukan,” usul Buwas sapaan akrabnya.
Buwas menegaskan sudah mengantongi beberapa nama artis yang sudah masuk dalam pengintaian BNN. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jaringan narkoba itu sama dengan jaringan narkoba yang didapatkan Ridho.
Bagi Sekjen Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Johnny W Maukar, pihaknya berjanji lebih intens untuk mengampanyekan antinarkoba sebagai bentuk pencegahan.
“Sekarang akan kami intensifkan khususnya pencegahan. Kampanye-kampanye antinarkoba tentu akan dilakukan,” ujarnya.
Langkah itu tentu didukung dengan struktur kepengurusan baru yang ada di PAPPRI. Saat ini Ketua PAPPRI dijabat oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Tak hanya itu, Gories Mere yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN juga menjabat pembina PAPPRI.
Jangan asal rehab
Pemberian rekomendasi untuk direhabilitasi bagi kalangan artis yang tersandung kasus narkoba, bagi Henry Yosodiningrat, sah-sah saja. Namun, penegak hukum harus melihat dengan objektif apakah dia pecandu atau bukan.
“Pecandu itu dilihat dari psikis dan fisik. Harus jeli memberi rekomendasi itu. Jangan sampai seperti kasus di Tanjung Karang, Lampung, dia bukan pecandu malah disuruh rehab satu bulan. Itu yang salah,” sesal Henry Yosodiningrat.
Henry juga meminta agar dihadirkan ahli pada saat persidangan. Tim ahli itu yang akan memberikan gambaran seseorang bisa dikatakan pecandu atau bukan.
“Yang terpenting, jangan berikan rehabilitasi sampai proses hukum itu selesai. Hakimlah yang menentukan dia direhabilitasi atau tidak,” tegas Henry.
Saat ini pihak Polres Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan BNN untuk assesment penyanyi Ridho Rhoma apakah disetujui untuk direhabilitasi atau tidak.
“Kami serahkan kepada tim assesment, tetapi perlu ditegaskan, rehabilitasi atau tidak proses hukum tidak berhenti di situ. Proses peradilan tetap jalan,” tegas Suhermanto. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved