Tangerang Siapkan Pendaftaran Uji Kir Daring

Ant/J-1
03/4/2017 09:07
Tangerang Siapkan Pendaftaran Uji Kir Daring
(Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang memeriksa kelengkapan surat dan identitas angkutan umum di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Kamis (13/3). -- ANTARA FOTO/Lucky R.)

APARAT Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana menerapkan pendaftaran uji kir kendaraan umum dalam jejaring (daring/online) sehingga memudahkan pemilik dan menghindari pungutan liar (pungli).

“Kami sedang memperbaiki sistem dan diupayakan dalam waktu dekat dapat digunakan,” kata Kepala Subbag Tata Usaha Dishub Pemkab Tangerang Bambang Dwi Purwanto.

Ia mengatakan tujuan dibuat dalam pengujian melalui jaringan internet itu ialah agar tidak ada lagi pungli oleh aparat di lingkup dishub setempat.

Dengan pendaftaran secara daring itu, pemilik kendaraan yang hendak uji kir dapat mendaftar melalui internet yang kemudian akan mendapatkan nomor kode. Ketika telah mengantongi nomor kode, pemilik tinggal datang ke kantor uji kir untuk pemeriksaan fisik kendaraan tanpa harus antre yang biasanya memakan waktu lama.

Selama ini pemilik kendaraan harus antre karena banyak kendaraan umum yang hendak uji kir. Hal itu menjadi celah bagi oknum untuk menerima suap.

Bambang mengaku belum bisa memastikan kapan pendaftaran secara daring mulai diterapkan. Pihaknya masih menunggu selesainya pemasangan jaringan dan kesiapan petugas selaku operator.

Dia menambahkan uji kir melalui jaringan itu sudah diterapkan di Pemprov DKI Jakarta dan banyak daerah lain yang menirunya. Pihaknya juga sedang mempelajari sistem yang digunakan pada uji kir seperti di DKI Jakarta itu.

Selain pendaftaran secara daring, sambung Bambang, pihaknya juga tengah merencanakan penghapusan buku kir lama. Pasalnya buku kir saat ini yang tak dilengkapi barcode, menurutnya rentan akan pemalsuan.

“Ini banyak terjadi. Pemilik kendaraan yang tak mau lama mengantre akhirnya mengambil jalan pintas dengan membeli buku kir palsu. Mereka tak mau repot karena uji kir diurus setiap enam bulan,” ujarnya.

Dengan jaringan berbasis daring itu nantinya diharapkan dapat memudahkan para petugas di lapangan dalam mengawasi kelaikan kendaraan umum dan barang.

“Petugas di lapangan tidak akan kesulitan, jadi semua kendaraan bisa terpantau. Tidak ada lagi pemalsuan,” katanya. (Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya