3,8 Juta Kendaraan Tunggak Pajak

Yanurisa Ananta
03/4/2017 08:59
3,8 Juta Kendaraan Tunggak Pajak
(Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat potensi pendapatan pajak DKI Jakarta dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp2 triliun. -- MI/Panca Syurkani)

TUNGGAKAN pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah DKI Jakarta tembus angka Rp2 triliun. Tunggakan itu berasal dari 3,2 juta kendaraan roda dua dan 600 ribu kendaraan roda empat yang mengemplang pajak.

“Potensi pendapatan dari PKB yang belum melakukan daftar ulang sekitar Rp2 trili­un. Itu tunggakan 3,8 juta kendaraan. Bervariasi, ada yang menunggak satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri.

Potensi pendapatan pajak itu, sambungnya, bisa lebih besar lagi jika juga memperhitungkan denda tunggakan.

Berdasarkan data BPRD, pendapatan dari pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan terbesar di Jakarta. Dari pendapatan 13 jenis pajak yang mencapai Rp33,1 triliun pada 2016, Rp7,05 triliun didapat dari pajak kendaraan.

Tahun ini pendapatan dari pajak kendaraan ditargetkan Rp7,9 triliun. Meningkatnya target tersebut seiring kenaik­an target pendapatan pajak secara keseluruhan sebesar Rp35,23 triliun.

Rencananya, BPRD pada tahun ini akan memaksa para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak kenda­raannya. Razia besar-besaran akan digelar untuk memaksa wajib pajak disiplin mendaftar ulang pajak kendaraannya setiap tahun.

“Akhir April hingga awal Mei, kita mau gelar razia gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Satpol PP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia.

Tindakan pengandangan mobil rencananya juga akan dilakukan pada periode Juli 2017-Desember 2017. Pada tahap itu, bukan STNK saja yang akan disita, kendaraannya pun akan dikandangkan.

“Selama razia, penunggak wajib harus bayar di tempat kalau tidak mau kendaraannya dikandangkan. Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk mengejar potensi pajak kendaraan,” tandas Edi.

Jika kendaraan terkena pengandangan, sambungnya, pemiliknya akan dikenai biaya pengandangan sebesar Rp500 ribu per hari.

“Hal ini supaya menjadi shock therapy bagi pelanggar pajak lainnya,” tekannya.

Apakah ada rencana pemutihan?
“Tunggakan pajak lebih dari lima tahun bisa dihapuskan, termasuk jika pajak tertunggak mencapai Rp3 miliar. Namun, itu harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD DKI,” ujar Edi.

Tunggu payung hukum
Di kesempatan berbeda, Wakil Kepala Dishubtrans Sigit Widjatmoko menyatakan pihaknya saat ini tengah merumuskan mekanisme pengan­dangan kendaraan yang menunggak pajak. Pihaknya masih menunggu payung hukum untuk pelaksanaannya.

“Nantinya akan mirip dengan implementasi derek kendaraan yang parkir liar. Sehari dikenai biaya Rp500 ribu dan itu berlaku akumulatif, tetapi belum ada payung hukum­nya,” imbuh Sigit.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai langkah pengandangan kendaraan dapat menjadi jurus ampuh untuk membuat pengemplang pajak taat bayar. Kendaran baru dilepas jika tunggakan lunas. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya