Potensi Pendapatan PKB DKI Lebih dari Rp2 Triliun

Yanurisa Ananta
01/4/2017 20:28
Potensi Pendapatan PKB DKI Lebih dari Rp2 Triliun
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

POTENSI pendapatan pajak DKI Jakarta bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang termasuk dalam kategori belum daftar ulang (BUD) terbilang mencengangkan. Pasalnya, nilai dari PKB yang termasuk dalam BUD secara total mencapai Rp2 triliun. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat nilai tersebut dihimpun dari 3,8 juta kendaraan, dengan rincian 3,2 juta kendaraan roda dua dan 600 ribu kendaraan roda empat.

Nilai itu belum termasuk tunggakan PKB secara keseluruhan. Artinya, potensi pendapatan jenis pajak dari kendaraan bermotor saja bisa mencapai lebih dari Rp2 triliun.

"Potensi pendapatan dari PKB yang belum melakukan daftar ulang sekitar Rp2 triliun. Itu belum termasuk tunggakannya," kata Kepala BPRD Edi Sumantri.

Edi Sumantri menuturkan, periode tunggakan dari 3,8 juta kendaraan bervariatif, ada yang satu tahun, dua tahun atau lima tahun. Penarikan pajak BDU serta tunggakan PKB harus segera dilakukan lantaran secara teoritis kendaraan bermotor memiliki dampak besar terhadap kondisi pembangunan.

Edi memberi ilustrasi, kemacetan dan jalan rusak sudah pasti disebabkan oleh aktivitas kendaraan di jalanan. Sehingga BPRD tidak mungkin menarik pajak dari masyarakat yang tidak memiliki kendaraan.

"Secara teoritis membludaknya kendaraan di Jakarta menjadi penyebab rusaknya jalanan dan menimbulkan polusi. Tidak mungkin kami menarik pajak, dalam konteks ini, ke masyarakat yang tidak memiliki kendaraan," lanjut Edi.

Berdasarkan data BPRD, pendapatan pajak dari PKB merupakan sumber pendapatan terbesar. Dari realisasi pendapatan 13 jenis pajak pada tahun 2016 sebesar Rp33,10 triliun, pendapatan PKB ditargetkan Rp7,05 triliun. Tahun ini, ditargetkan pendapatan dari PKB bisa mencapai Rp7,9 triliun. Meningkatnya target tersebut dipatok seiring kenaikan target capaian pendapatan pajak total sebesar Rp35,23 triliun.

Hingga 30 Maret 2017, pendapatan PKB sudah mencapai Rp1,79 triliun atau lebih tinggi dari realisasi 30 Maret 2016 sebesar Rp1,68 triliun. Posisi pendapatan dari PKB ada di urutan satu sebagai kontributor terbesar. Di urutan kedua, pendapatan pajak disumbang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp7,7 triliun.

Mengingat meningkatnya target pendapatan pajak total pada tahun ini, BPRD akan memaksa para pemilik kendaraan yang menunggak PKB dan BDU. Pelaksanaan razia bersama akan dilaksanakan sekitar akhir April atau awal Mei. Razia gabungan ini akan melibatkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Satpol PP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersama dengan Dirlantas dan Dishubtrans akan melakukan razia untuk mengejar penunggak pajak. Penunggak wajib bayar ditempat kalau tidak mau kendaraannya dikandangkan. Kami juga akan bekerjasama dengan KPK untuk mengejar potensi pajak kendaraan," tandas Edi.

Tindakan pengandangan mobil rencananya akan dilakukan pada periode Juli-Desember. Pada tahap ini, bukan STNK yang akan disita, melainkan kendaraannya akan dikandangkan. Pemiliknya dikenakan biaya pengandangan sebesar Rp500 ribu per hari. Pendataan kendaraan yang masuk kategori BDU akan dilakukan melalui koordinasi dengan kelurahan.

"Hal ini agar menjadi shock therapy bagi pelanggar pajak lainnya," tekannya

Di sisi lain, lanjut Edi, sebenarnya pajak yang menunggak lebih dari lima tahun bisa dihapuskan, termasuk bila pajak tertunggak mencapai lebih dari Rp3 miliar. Namun, penghapusan tersebut harus melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan DPRD DKI.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya