Polda Metro Ancam Jemput Paksa Sandiaga

Erandhi Hutomo Saputra
29/3/2017 20:55
Polda Metro Ancam Jemput Paksa Sandiaga
(ANTARA FOTO/ Atika Fauziyyah)

POLDA Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno jika kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.

Diketahui Sandiaga tak memenuhi panggilan pertama di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kasus dugaan jual beli tanah di Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu yang melibatkan Sandiaga.

Dalam kasus itu Sandiaga diduga memalsukan kuitansi jual beli tanah seluas 3.115 meter persegi yang kini menjadi aset PT Japirex. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan Polda Metro dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Kalau setelah panggilan kedua tidak datang juga kita layangkan perintah membawa (paksa). Jadi setelah ini tidak ada alasan tidak datang. Harus hargai undang-undang," ujar Iriawan seusai rapat koordinasi di Gedung KPUD DKI Jakarta, Rabu (29/3).

Iriawan menegaskan Polda Metro tidak bisa memenuhi permintaan Sandiaga untuk menunda pemeriksaan setelah pemungutan suara pada 19 April mendatang.

"Penasihat hukumnya minta waktu sampai 19 (April) tapi kami bilang tidak bisa, rencana dalam satu atau dua hari ini kita layangkan panggilan (ke Sandiaga) untuk diperiksa," ujar Iriawan

Iriawan menegaskan Polda Metro tetap akan memanggil Sandiaga meskipun calon wakil Anies tersebut menilai perkara itu bermuatan politis. Untuk saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, tapi bila ditemukan alat bukti cukup akan dinaikkan ke tahap penyidikan

Dalam kasus ini kepolisian mengaku telah memeriksa 12 orang saksi. Kuasa hukum pelapor Djoni Hidayat, Fransiska Kumalawati Susilo menyebut nilai yang tertera dalam pemalsuan kuitansi itu mencapai Rp3,4 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika Sandiaga dan rekannya bernama Andreas Tjahyadi berencana menjual tanah itu yang menurut Djoni adalah miliknya. Namun tanpa sepengetahuan Djoni, tanah itu dijual oleh Sandiaga dan Andreas.

Djoni sebelumnya telah melaporkan Sandiaga dengan tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sandiaga telah membantah terlibat dalam kasus itu dan menilai pelaporan tersebut bermuatan politis. Untuk itu ia meminta dirinya diperiksa setelah 19 April. Sandi yakin kasus tersebut bermuatan politis karena ia telah bertemu Edward Soerjadja, dua minggu sebelum kasus tersebut terungkap.

"Pak Edward sudah bilang bahwa ini akan digunakan oleh dia, karena pas dengan politisasi, jadi saya sudah tahu duluan," katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya