Bayinya Meninggal, Seorang Ibu Polisikan Dokter Spesialis

Nicky Aulia Widadio
28/3/2017 18:35
Bayinya Meninggal, Seorang Ibu Polisikan Dokter Spesialis
(Ilustrasi)

IRA Rahmawati, 30, melaporkan seorang dokter spesialis anak berinisial AO di Rumah Sakit Mas Mitra Pondok Gede atas dugaan kelalaian. Ira kehilangan bayinya yang saat itu berusia 3 bulan ketika ditangani oleh AO.

Pada 6 November 2015 lalu, Ira membawa bayinya, Dania Maudy Cendana Purba ke Rumah Sakit Mas Mitra Pondok Gede lantaran demam tinggi. Sebelumnya, pada akhir Oktober 2015, Cendana sempat dirawat di rumah sakit yang sama lantaran infeksi paru-paru.

Tak sampai satu jam setelah masuk ke ruang rawat inap, kondisi Cendana tiba-tiba memburuk dan bibirnya membiru. Cendana kemudian ditangani oleh dokter AO.

Dokter meminta perawat mengambil alat sedot karena Cendana diduga tersedak sesuatu di dalam tenggorokannya. Namun, alat sedot yang diambil oleh perawat ternyata tidak dilengkapi selang penghubung. Ira yang juga bidan di rumah sakit tersebut meminta anaknya disedot manual, namun tidak berhasil.

"Alat ready, pas disedot dapatlah itu lendir, kondisinya yang tadinya biru sudah mulai memerah kembali. Dan dokter AO ini menyarankan untuk dirujuk (ke rumah sakit lain)," ujar Ira setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Ira menyebut langsung menyetujui saran dokter AO untuk dirujuk. Namun, pihak rumah sakit tidak kunjung memberikan rekomendasi rujukan.

Setelah dokter AO meninggalkan ruang rawat, kondisi anak ketiga tersebut kembali memburuk. Ira berlari ke ruang UGD dan memanggil dokter jaga. Dokter jaga langsung meminta perawat untuk menyiapkan alat emergency. Alat emergency yang dibawa perawat itu pun tidak lengkap karena tidak ada sungkupnya.

"Saya yang bekerja di situ juga, langsung lari ke ruang perawatan ngambil sungkup yang dibutuhkan anak saya. Sambil menuju ke kamar saya coba rakit, saya kasih ke dokternya, dokternya minta izin ke kami untuk melakukan nafas buatan. Dicoba nafas buatan dan dokter meminta izin lagi untuk memasang alat bantu nafas, kami mengiyakan," kata Ira.

Belum sempat alat bantu nafas tersebut terpasang, dokter jaga yang pernah merawat Cendana saat sakit sebelumnya langsung mengambil alih perawatan dan menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, karena kondisi Cendana tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke rumah sakit lain. Cendana kemudian ditangani di ruang ICU namun nyawanya tidak tertolong.

"Keterlambatan alat. Kalau seandainya saat emergency alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," jelas Ira terkait dugaan kelalaian yang ia laporkan.

Saat tengah berduka, rekan-rekan Ira yang bekerja di rumah sakit tersebut sempat menyatakan bahwa pihak manajemen rumah sakit pun membeli sejumlah alat seperti yang dibutuhkan oleh Cendana saat ditangani.

"Jadi nunggu korban dulu dari karyawan baru mereka belanja alat-alatnya," tambah Ira, didampingi suaminya.

Setahun lebih berselang, Ira dan suaminya baru melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran baru siap setelah menenangkan diri. Ira juga mengatakan telah berbicara dengan manajemen rumah sakit namun tidak ditanggapi.

Pengacara Ira, Afrizal, menyebut dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya