Polisi sudah Terima Pengajuan Rehabilitasi Ridho Rhoma

Deny Irwanto
27/3/2017 12:29
Polisi sudah Terima Pengajuan Rehabilitasi Ridho Rhoma
(MI/PERMANA)

PIHAK keluarga Ridho Rhoma akhirnya secara resmi mengajukan rehabilitasi terhadap penyanyi dangdut itu seusai ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akhir pekan lalu.

Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan yang diajukan keluarga Ridho.

"Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita, untuk memohon bahwasanya RR adalah korban, dan permohonan rehab sudah kita terima suratnya. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," kata Adex, Senin (27/3).

Ia menjelaskan, dalam penyidikan kasus itu, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi usai penangkapan di lokasi. Saat rekonstruksi, penyidik melakukan 13 adegan yang menggambarkan Ridho seusai mengonsumsi barang haram tersebut.

"Semuanya sudah disetujui oleh RR dan saksi-saksi. Sehingga proses itu berjalan dengan baik dan selesai. Adapun hasil lab terhadap barang bukti yang disita sebelumnya, berupa sabu-sabu, seberat 0,76 gram hasilnya positif sabu-sabu," jelas Adex.

Ridho sudah diintai polisi sejak dua pekan terakhir. Anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut pernah mengonsumsi narkoba di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Bahkan dari hasil pemeriksaan polisi, Ridho sudah aktif memakai barang haram sejak lama.

Ridho ditangkap Sabtu (25/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Ridho tak sendiri. Teman prianya, MS, karyawan swasta pun diboyong polisi. Polisi menyita 0,7 gram sabu dan alat isapnya dari tangan Ridho.

Kemudian, polisi juga menyita 2 pil obat terlarang beserta alat isapnya dari tangan MS. Polisi langsung menetapkan Ridho dan MS sebagai tersangka.

Ridho disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal pasal ini adalah 4 tahun. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya