Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penangkapan penyanyi Ridho Rhoma menambah daftar panjang nama selebriti yang terjerumus kasus narkoba. Ridho ditangkap seusai mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari.
Ridho ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita barang bukti 0,7 gram sabu.
"Saat dia (Ridho) mau naik lift di salah satu hotel di Tanjung Duren. Kami geledah ada sabu dan alat isap atau bong," kata Kapolres Jakarta Barat, Roycke Harry Langie.
Sebelum ke hotel itu, Ridho baru saja menggunakan narkoba di salah satu apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat, bersama rekannya S. Polisi kemudian menangkap S dan menemukan satu alat isap, dan satu butir obat dumolid (penenang).
"S ini rekannya sekaligus kurir yang biasa pakai narkoba sama dia (Ridho)," kata Roycke.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, menyebut, Ridho diduga menggunakan narkoba jenis sabu sudah sejak dua tahun. Ia mengonsumsi narkoba lantaran beban kerja yang tinggi.
"Kan dia suka syuting hingga berhari-hari. Supaya gak stres saat kerja," kata Suhermanto.
Tak hanya itu, gerak-gerik Ridho nyatanya sudah sebulan lebih diikuti polisi.
"Kami ikuti terus ya. Sudah jadi TO (target operasi) selama sebulan,'' ujar Suhermanto.
Kepada penyidik, Ridho dan S mengaku mendapat narkoba itu dari seorang berinisial A yang kini masih dikejar polisi. Suhermanto belum memastikan jaringan narkoba yang didapatkan Ridho merupakan jaringan yang sama dengan para artis yang sebelumnya terjerumus narkoba.
"Masih kami dalami. Jaringannya apakah seperti (artis) yang lain atau seperti apa ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Kepolisian baru menetapkan keduanya sebagai pengguna. Ridho disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka inisial S disangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sejumlah nama populer seperti Restu Sinaga, Eza Gionino, Sheila Marcia, Jennifer Dunn, Achmad Albar, Sammy Simorangkir 'Keris Patih', Yoyo 'Padi', Fariz RM, Roy Marten, Gary Iskak, Revaldo, Doyok, Tessy, dan Roger Danuarta sebelumnya pernah terjerumus kasus narkoba.
Sekjen Forum Organisasi Kemasyarakat Antinarkoba, Anhar Nasution, menilai, ada sindikat besar yang sengaja menyasar kalangan artis untuk terjerumus menjadi pecandu narkoba.
"Saya pikir ada skenario besar pengedar yang dikendalikan sindikat besar menyasar figur publik. Kalau orang biasa saja tidak nampak perkembangan narkoba biasa-biasa saja," kata Anhar.
Menurut Anhar, pusaran narkoba di kalangan artis, seolah seperti peredaran multilevel yang bisa menyasar sesama artis.
"Artis A terpengaruh, orang terdekat (artis) juga bisa terpengaruh. Dan itu bisa dimulai gaya hidup, kenal di tempat hiburan. Biasanya jaringan mereka sama," kata mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan itu.
Anhar meyakini nama-nama artis yang terjerat narkoba kebanyakan mengenal serta memakai narkoba di tempat hiburan.
"Ya tentu selain gaya hidup, bisa beban kerja, dia bermasalah sama keluarga. Dan itu paling rentan," ujarnya.
Suhermanto menduga, ada jaringan khusus yang menyuplai narkoba untuk artis Ridho Rhoma dan rekan-rekannya di dunia hiburan terutama pedangdut.
"Kami masih selidiki. Dugaan itu ada, dari penangakapam RR ini semoga diketahui dari mana asalnya dan apakah bandar ini menyasar artis-artis," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved