Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan tuntutan mati terhadap Susanto, bandar narkoba yang dikenal memiliki jaringan sampai ke luar negeri.
Tuntutan maksimum dipandang setimpal dengan perbuatan terdakwa yang berpengaruh besar dalam mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan hal itu, kemarin.
Diana memaparkan Susanto alias Wesley alias Rusti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana khusus dengan ganjaran hukuman mati.
"Peran terdakwa Susanto sangat sentral dalam mengendalikan peredaran narkoba dan sudah jelas tidak mendukung program pemerintah untuk menghentikan peredaran barang haram ini," tegasnya.
Susanto dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 32 UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal.
"Terdakwa tidak bermain sendiri. Dia beserta kelima rekannya, dua di antaranya warga negara Malaysia, menggerakkan bisnisnya dengan rapi," imbuhnya.
Lima rekan Susanto yang juga dituntut dengan hukuman maksimal ialah Michael Anak Jimpo dan Stephen, WN Malaysia.
Mereka dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa Sulaiman, Teuku Ismuadi, serta Defan dikenai hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Diana, tuntutan terhadap keenam terdakwa sesuai dengan peran mereka.
Hukuman berat itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dan jaringan mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Domo Pranoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kelompok Susanto ditangkap pada Agustus 2016 di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat mereka ditangkap, BNN menemukan barang bukti 30 kilogram narkoba jenis sabu. (Sru/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved