Opsi 3 Bulan bagi Angkutan Daring

Andhika Prasetyo
25/3/2017 10:30
Opsi 3 Bulan bagi Angkutan Daring
()

KEMENTERIAN Perhubungan memberikan waktu transisi selama tiga bulan kepada para pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi daring untuk menyesuaikan diri terhadap revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tetapi kami berikan toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi itu untuk diberlakukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, kemarin.

Keputusan itu diambil setelah hingga kemarin belum ada kepala daerah yang mengeluarkan peraturan tentang batasan tarif dan kuota taksi daring sebagai tindak lanjut dari revisi Permenhub No 32 Tahun 2016.

Menteri Perhubungan mengatakan, dalam tiga bulan pertama, tidak akan ada penindakan hukum kepada para pelaku usaha, baik penyedia jasa aplikasi maupun para pengemudi taksi daring di lapangan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan baru tersebut.

Setelah tiga bulan masa transisi, lanjutnya, akan ada sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi peraturan seperti pembekuan atau suspend identitas pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan. Kami sedang meminta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota yang tidak memenuhi syarat-syarat itu," tutur Budi.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah masih terus berupaya mencari jalan tengah terkait dengan peraturan untuk transportasi daring dan konvensional agar kekisruhan tidak berlarut-larut.

Luhut berjanji bersama dengan Kemenhub dan Kemenkominfo akan menuntaskan permasalahan ini. Pemerintah pun tidak bisa secara tiba-tiba membuat aturan yang mematikan satu pihak.

"Pemerintah ingin membuat peraturan yang adil. Jangan satu hidup, satu mati, harus berkeadilan, jadi tidak boleh monopoli," tandasnya.

Moratorium di Bogor

Menkominfo Rudiantara meminta PT Go-Jek Indonesia tidak menambah armada roda dua mereka di Kota Bogor untuk sementara waktu (moratorium).

Hal itu menjadi keputusannya seusai berdiskusi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

"Saya sudah bicara dengan Wali Kota Bogor dan transportasi roda dua berbasis online, yaitu Go-Jek. Saya sudah minta Go-Jek pertimbangkan sementara enggak memperluas dulu atau menambah armada mereka di Bogor," ujarnya.

Moratorium itu ia sarankan hingga suasana di Bogor sudah tenang.

Dalam pertemuan yang digelar khusus untuk membahas soal kekisruhan angkutan konvensional dan daring di Bogor kemarin, 11 kesepakatan dihasilkan, antara lain menjaga kekondusifan Kota Bogor dan bekerja sama menjalankan usaha.

Hadir dalam pertemuan itu Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Bogor Nurhayanti, Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kapolresta Bogor AKB Dicky Pastika, Kapolres Bogor Kombes Ulung Sampurna Jaya, Dirlantas Polda Jawa Barat, Sekjen Organda, serta perwakilan pihak angkot dan angkutan daring seperti Go-Jek, Grab, dan Uber. (Adi/Arv/Jes/DD/BB/DW/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya