Aturan Lemah, Pelecehan Melonjak

Gan/J-4
24/3/2017 04:31
Aturan Lemah, Pelecehan Melonjak
(ANTARA/Dhimas B. Pratama)

JUMLAH kasus pelecehan seksual anak oleh keluarga atau orangtua asuh masih tinggi.

Padahal, pemerintah kota (pemkot) telah mengatur persyaratan pengasuhan anak yang ketat, yang seharusnya bisa mencegah kasus semacam itu.

Dalam kasus terbaru yang terjadi di Kota Bekasi, IDF, 16, mengalami pelecehan oleh paman dan sepupu yang mengasuhnya.

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Mini Aminah, menyebutkan hak-hak anak sudah diatur dengan tegas dalam aturan standar orangtua asuh.

"Standar itu telah ditetapkan pemerintah. Ada perjanjiannya dan itu diatur dinas sosial (dinsos)," kata Mini, kemarin.

Pun demikian, kasus pelecehan seksual yang masih tetap terjadi.

Seperti IDF, yang selama lima tahun mengalami penderitaan di rumah pamannya, Budi Rahmat, 56, di Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baik Budi maupun anaknya, Dicky Darmawan, 25, melakukan pelecehan seksual pada IDF.

"Saya didesak, dipaksa, dan diancam mau dibunuh mereka. Saya ingin mereka berdua dihukum seberat-beratnya," lanjut IDF.

Saat ini kedua pelaku telah ditangkap Polres Metro Kota Bekasi dan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Pengawasan Izin Asuh

Berdasarkan data DP3A Kota Bekasi, kasus tersebut bukan yang pertama kali.

Sepanjang tahun ini hingga Maret, ada sekitar 20 kasus pelecehan seksual yang melibatkan orangtua asuh, sedangkan tahun lalu ada 127 kasus.

"Paling banyak kasus kekerasan pada anak ialah pelecehan seksual," kata dia.

Hal itu mengundang evaluasi terhadap pengawasan izin bagi orangtua asuh.

Menurut Kepala Bidang Penanggulangan Fakir Miskin pada Dinsos Kota Bekasi, Tetty Handayani, sudah ada standar yang mereka susun dengan ketat.

"Harus ada hitam di atas putih antara calon pengasuh dan keluarga yang minta anaknya diasuh," papar Tetty.

Menurutnya, izin pengasuhan tidak bisa diberikan sebelum penyelidikan latar belakang calon keluarga dilakukan.

"Ditambah harus ada kesepakatan bersama keluarga agar pengadopsi bisa sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Dinsos pun bertugas memastikan kelayakan calon pengadopsi melalui survei ke rumah tinggal mereka.

Calon pengadopsi pun harus melengkapi persyaratan administratif serta surat keterangan yang menyatakan pasangan tersebut akan merawat anak sebaik mungkin.

Sementara itu, komisioner Komnas Perlindungan Anak, Imaculate Umiyati, berharap kasus pelecehan anak bisa berkurang jika pelaku secara tegas diberi efek jera.

"Hukuman kebiri dapat memberikan efek jera. Kasus seperti ini masih terjadi karena tidak ada efek jera," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya