Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan Kementerian Perhubungan terhadap transportasi berbasis aplikasi masih belum sempurna. Ia menyoroti beberapa aturan yang belum sepenuhnya melindungi konsumen.
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi menilai, dalam konteks perlindungan konsumen dan dalam rangka sistem transportasi yang berkelanjutan, regulasi tersebut dapat dipahami. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dikritisi.
Pertama, kata Tulus, yakni soal prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan. Selama ini, transportasi berbasis aplikasi baru menjawab soal aksesibilitas.
"Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan transportasi daring (online) daripada transportasi konvensional," kata Tulus lewat siaran pers, Kamis, (23/3).
Sementara dari aspek yang lain, transportasi daring belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya. Beberapa contoh di antaranya yakni belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya.
Tarif transportasi daring juga tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal daripada taksi konvensional. Sebab transportasi daring, khususnya taksi daring memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour. Seperti diketahui, pada jam sibuk, tarif mereka jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan.
"Jadi, untuk diberlakukan tarif bawah taksi daring secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas," tuturnya.
Kemudian, Tulus juga mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah soal mekanisme pengawasan terhadap tarif batas atas dan bawah. Menurutnya, hal ini dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Transportasi berbasis aplikasi dan daring ini juga ditengarai belum memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. Bahkan jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via abritase di Singapura.
"Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen," imbuh Tulus.
Selanjutnya, YLKI juga mencermati soal operator transportasi daring yang belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Bahkan, dalam term of contract-nya, mereka bahkan akan menjadikan data pribadi konsumen untuk dishare ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi.
Oleh karena itu, YLKNI menilai, Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif.
Tidak hanya itu, dalam konteks persaingan usaha, YLKI menegaskan tidak boleh ada operator/pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff. Sebab, predatory tariff akan membunuh operator yang lain sehingga mematikan operasi operator lainnya, sehingga, pemerintah harus melakukan intervensi jika ada operator yang menerapkan predatory tariff.
Meski demikian, YLKI juga mengimbau agar penyedia transportasi konvensional untuk berbenah. Peningkatan pelayanan konsumen seperti kemudahan akses perlu diperbaiki oleh transportasi konvensional.
Jika perlu, Kemenhub mengaudit tarif taksi konvensional, harus dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi konvensional.
Tulus juga menilai, secara umum revisi Permenhub No. 32/2013 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis. Misalnya, soal akomodasi/pembolehan terhadap mobil LCGC sebagai taksi. Padahal mobil LCGC hanya 1.000 cc seharusnya tidak laik untuk angkutan umum karena tidak safety. Uji kir juga cukup dengan stiker tidak harus diketok di mesinnya.
"Bahwa keberadaan transportasi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi," tandas dia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved