Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MARISI Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, mengatakan Sandiaga Uno tahu proyek tersebut. Pasalnya saat proyek itu berjalan, Sandi merupakan komisaris PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pelaksana proyek itu dari PT Mahkota Negara milik M Nazaruddin.
"(Sandiaga tahu proyek alkes Universitas Udayana?) Dia tentu tahu, tahu semua proyek ini." kata Marisi, Direktur Utama PT Mahkota Negara, usai menjalani perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, 21/3.
Menurut dia, Sandi mengetahui proyek senilai Rp16 miliar itu karena saat itu menjabat sebagai komisaris PT DGI yang menjadi pelaksana PT Mahkota Negara. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2009 itu berujung rasywah dengan modus penggelembungan anggaran Rp7 miliar.
Saat ditanya apakah akan menjelaskan peran Sandiaga dalam kasusnya ini, Marisi mengaku belum menjelaskannya karena kedatangannya kali ini bukan untuk pemeriksaan namun perpanjangan penahanan. "Oh enggak, tadi saya cuma perpanjangan penahanan saja," pungkasnya.
Sesaat kemudian, Sandiga menyambangi Gedung KPK untuk melaporkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ditanya tentang keterangan Marisi tersebut, calon Wakil Gubernur nomor urut 3 itu menutup rapat mulutnya.
Padahal, Sandiaga ketika ditanya hal lain terutama soal dana kampanye dan perubahan harta kekayaannya memberikan penjelasan lantang dan lugas. Pemandangan itu tidak ditemukan ketika ditanya soal keterangan Marisi terkait korupsi alkes Universitas Udayana.
Pada perkara ini, Marisi telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Marisi telah ditetapkan tersangka pada akhir Desember 2014.
Selain Marisi, perkara ini menjerat Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Penanganan Made Meregawa telah tuntas dilakukan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Nazaruddin. Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved