Ada Kriteria untuk bisa Menindak Cepat Konten Negatif di Media Sosial

Ilham Wibowo/Metrotvnews.com
21/3/2017 14:55
Ada Kriteria untuk bisa Menindak Cepat Konten Negatif di Media Sosial
(Ilustrasi/metrotvnews.com)

KEPALA Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza menampik pihaknya membiarkan konten negatif masih beredar di media sosial (Medsos). Melakukan tindakan cepat menutup akun Medsos tersebut mesti dalam kriteria tertentu.

Noor menegaskan, pemerintah pro terhadap kebersihan media sosial dari seluruh konten bermuatan negatif.

"Apabila ada akun bermuatan konten negatif apalagi yang berkenaan dengan online pornografi, kita akan diambil tindakan," kata Noor saat dihubungi, Selasa (21/3).

Ihwal penyebaran informasi pedofil dalam akun facebook 'official candy's group' yang belum ditutup, Noor mengatakan, kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kemenkominfo, lanjut dia, tetap melakukan upaya penindakan dengan memetakan konten serupa yang hasilnya diserahkan untuk penyelidikan polisi

"Tergantung (menindak lanjuti laporan konten negatif), bila kita harus ambil tindakan cepat, kita akan lakukan, tetapi sesuatu yang masuk ke dalam proses Kepolisian kita harus tunggu Polisi," paparnya.

Menurut Noor, kriteria akun media sosial yang perlu ditindak dengan segera, bisa dilakukan bilamana telah memuat konten yang sangat berdampak bagi masyarakat. Ia mencontohkan, tindakan cepat dilakukan seperti kasus siaran langsung melalui akun facebook yang menayangkan adegan bunuh diri beberapa waktu silam.

"Seperti kasus kemarin (gantung diri) melalui video streaming, itu harus cepat dilakukan penghentian. Kemudian penyebaran pornografi yang sangat mengganggu, kalau memang berdampak besar kepada masyarakat harus cepat dihentikan," ujarnya.

Noor memastikan, setiap laporan yang masuk ke Kemenkominfo akan dilakukan tindak lanjut. Menurutnya, laporan tersebut sangat membantu dalam pertimbangan menutup sebuah alun media sosial.

"Begitu kasus bergulir, kita lakukan pengecekan. Hasilnya kita komunikasikan kepada kepolisian karena kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya