Majelis Hakim Ingin Sidang Basuki Dikebut

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
21/3/2017 09:42
Majelis Hakim Ingin Sidang Basuki Dikebut
(MI/Ramdani)

SIDANG penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diharapkan cepat selesai. Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan waktu kepada Kuasa Hukum Ahok untuk mempercepat sidang pembuktian.

"Rencananya kita selesai sidang pembuktian dua kali sidang lagi," kata Hakim Dwiarso di persidangan, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (21/3). Jangka waktu tersebut diinterupsi oleh Kuasa Hukum Ahok. Para pengacara mengatakan butuh waktu sekitar 4 kali persidangan lagi.

"Karena kami masih punya 15 saksi tambahan non berkas. Jadi setidak-tidaknya kami butuh 4 kali persidangan lagi yang mulia," ujar seorang pengacara Ahok.

Haki Dwiarso pun meminta para pengacara mempercepat keterangan para saksi. Bahkan, Hakim Dwiarso meminta persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kita bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Hakim Dwiarso.

Mendengarkan penjelasan tersebut, pengacara Ahok meminta waktu untuk berdiskusi panjang. Hakim mempersilakan hal tersebut. Hakim juga mengatakan percepatan sidang bukan berarti mengurangi hak para pengacara untuk membela.

"Karena hakim bukan melihat banyak-banyakan seperti pilkada. Hakim melihat kualitas dan mutu kesaksian," tegas Hakim Dwiarso.

Sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016. Hari ini merupakan sidang ke-15. Sedikitnya sudah ada 15 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selesai bersaksi. Kini, sidang masih mendengarkan kesaksian saksi dari pihak pengacara Ahok.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya