Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi, Jawa Barat, dinilai telah bermain mata dengan pengusaha minimarket. Dalam temuan, DPRD Kota Bekasi menemukan ratusan minimarket yang diduga bermasalah dalam izin pendirian. Contoh yang paling konkret ialah banyaknya minimarket yang dibangun saling berdekatan, bahkan berdiri bersebelahan.
"Jelas-jelas ini melanggar Perda No 7/2012 tentang Penataan dan Pengendalian Toko Modern di Kota Bekasi. Di perda tersebut diatur bahwa antara satu minimarket dan minimarket lainnya dilarang berdampingan," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Arwis Sembiring.
Di Kota Bekasi, saat ini telah berdiri 681 gerai dari dua perusahaan pengelola minimarket ternama. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 minimarket melanggar aturan karena bangunan minimarket berdiri saling bersebelahan.
"Ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan serta ada pembiaran. Ada pihak yang bermain dengan para pengusaha ritel itu. Sudah banyak keluhan warga yang masuk atas pelanggaran dari menjamurnya usaha minimarket di Kota Bekasi," ungkap Arwis.
Meningkatnya pertumbuhan minimarket, kata Arwis, tak bisa dihindari karena merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi. Namun, seharusnya hal itu tak membuat pemerintah membiarkan pengusaha melanggar aturan.
"Mendorong investor masuk Kota Bekasi itu bagus, tapi harus diimbangi dengan keberpihakan pada pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) juga," tegasnya.
Nasib UMKM
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I DPRD Syaiful Bahri. Ia menilai implementasi perda yang mengatur operasional minimarket di wilayah setempat tidak dipatuhi pengusaha. "Banyak pengusaha yang tidak patuh pada Perda No 7/2012. Parahnya, pemerintah malah membiarkan itu," katanya.
Dalam perda tersebut, kata dia, diatur tentang kewajiban pengusaha minimarket untuk mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). IUTM itu diberlakukan demi menjaga kondusivitas lingkungan hingga mengatur sehatnya persaingan usaha.
Saiful mengatakan izin tersebut juga mengatur jarak antara pasar tradisional dan minimarket serta antarminimarket tersebut. Selain itu, ada aturan tentang jam operasional bagi minimarket demi menjaga lingkungan.
Tak cuma itu, perda itu juga mengharuskan pengusaha minimarket untuk menyiapkan kuota 10% untuk aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari warga sekitarnya.
"Karena kalau minimarket dibebaskan begitu saja, yang paling kena dampaknya ialah toko kelontong dan UMKM," katanya. Syaiful menambahkan Komisi I sudah pernah membahas pelanggaran yang dilakukan pengusaha minimarket tersebut.
Namun, pelanggaran tetap saja dibiarkan pemerintah. Karena itu, dalam waktu dekat, Komisi I akan menggelar rapat internal untuk membahas permasalahan tersebut. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved