Sumarsono Wacanakan Perubahan Pergub Denda Rusun

LB. Ciputri Hutabarat/Metrotvnews.com
20/3/2017 18:10
Sumarsono Wacanakan Perubahan Pergub Denda Rusun
(ANTARA)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarono mewacanakan bakal merubah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2014 soal denda progresif di rumah susun (rusun). Sumarsono berencana mengubah peraturan tersebut dengan tarif datar.

"Karena Pergubnya denda 2% dan itu progresif. Itu yang membikin tunggakan. Kita mau wacanakan tarif flat saja dendanya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (20/3).

Adapun total tunggakan atau piutang rusun yang harus ditanggung DKI ialah sebesar Rp1,37 miliar. Angka ini merupakan total tunggakan sampai 2013.

Sumarsono menjelaskan tunggakan tersebut bukan karena nilai sewa rusun yang selangit. Namun memang karena denda progresif yang dianggap berat. "Jadi bukan karena kemahalan," tegas Sumarsono.

Sumarsono pun berencana melakukan pemutihan dalam kasus ini. Namun hal ini harus ada pembicaraan dengan DPRD karena belum ada Peraturan Gubernur tentang penghapusan aset.

"Apalagi nilainya lebih dari Rp5 miliar jadi harus dibicarakan dengan dewan seperti apa," ujar Sumarsono.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Arifin mengatakan angka Rp1,37 miliar merupakan tunggakan sejak 2011-2013. Pemutihan akan dilakukan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

"Kita akan putihkan Rp1,37 miliar tersebut bagi mereka yang tidak punya apa-apa sama sekali," tegas Arifin. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya