Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) berbasis aplikasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, diluncurkan pada awal Januari 2017, pengelola lumpur tinja di Intalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mulai kewalahan.
Hal itu disebabkan kapasitas lumpur tinja yang masuk tiap harinya ke IPLT kini lebih banyak, bahkan melebihi kapasitas kemampuan mesin pengolah tinja yang ada.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Air Limbah Domestik (PLAD) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Andrea Sucipto menyampaikan pengolahan tinja di IPLT Sumurbatu saat ini baru bisa mengolah tinja dengan kapasitas 100 meter kubik.
Sementara itu, kapasitas tinja yang masuk ke tempat pengolahan tiap hari sebanyak 120 meter kubik.
"Kami sampai kewalahan. Empat truk milik kami bisa terima pesanan sedot tinja sampai 4-5 kali sehari," ujar Andrea.
Ia menjelaskan, sejak adanya aplikasi L2T2 Kota Bekasi yang bisa diunduh warga lewat Playstore di gawai mereka, minat warga Kota Bekasi pada pengurasan septic tank rumah mereka meningkat.
Apalagi, selain kemudahan pemesanan mobil tinja, patokan ongkos jasa sedot tinja yang ditawarkan tidak mahal jika melalui L2T2 Kota Bekasi.
Untuk ongkos penyedotan tinja, kata Andrea, pihaknya mematok harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per meter kubik.
Begitu mengetahui harga jasa semurah itu, warga pun langsung berbondong-bondong memesan.
Padahal, biasanya warga Kota Bekasi segan untuk menyedot karena patokan ongkos pengerjaan yang ditawarkan swasta relatif tinggi.
Minat warga semakin tinggi saat mengetahui profesionalitas kerja para petugas penyedot WC tersebut.
Selain menolak pemberian tip dari konsumen, para petugas yang menjadi rekanan pemerintah itu akan bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Besaran tarif jasanya, kata Andrea, mengacu pada Peraturan Daerah No 9/2012 tentang Retribusi Daerah.
Konsumen swasta, toko, rumah sakit, dan usaha lainnya dibebani tarif Rp150 ribu, rumah realestat Rp100 ribu, rumah menengah Rp70 ribu, rumah tinggal lain Rp50 ribu, serta asrama, kantor pemerintah, lembaga pendidikan juga sosial sebesar Rp75 ribu.
Karena merasa kewalahan dalam pengolahan tinja, pada 2018 mendatang pihaknya berencana membangun satu IPLT lainnya di daerah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
Untuk IPLT di Sumurbatu, kapasitas pengolahannya akan ditambah sehingga mampu menampung dan mengolah 250 meter kubik tinja per hari.
"Masih kita upayakan untuk penambahan kapasitas mesin dan penambahan IPLT di Kota Bekasi," lanjut Andrea.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyampaikan pihaknya tengah berupaya memaksimalkan tempat pengolahan limbah tinja tersebut.
Jika dimaksimalkan, hal itu bisa bermanfaat untuk warga Kota Bekasi. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved