Perlakuan Terhadap Rubby Tahanan Polres Jakbar Sesuai SOP

Akmal Fauzi
18/3/2017 20:16
Perlakuan Terhadap Rubby Tahanan Polres Jakbar Sesuai SOP
(Ilustrasi---MI/Yose Hendra)

ADANYA kabar terjadi diskriminasi yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap Rubby Peggy Prima tersangka pengeroyokan Iwan di Tambora dibantah oleh pihak kepolisian.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan perlakuan terhadap Rubby yang tidak diperkenankan pakai celana panjang saat sholat, seperti yang disampaikan penasehat hukumnya adalah tidak sesuai fakta.

Adex menjelaskan tersebarnya foto Rubby yang mengenakan celana pendek bukan saat ia tengah melakukan ibadah salat. "Itu dia (Rubby) tidak sedang salat. Itu malam hari sama seperti tahanan lainnya pakai celana pendek. Karena aturan seperti itu," terang Adex

Menurut Wakapolres, tahanan dilarang membawa atau mengenakan celana panjang ataupun sarung pada saat malam hari. "Karena kami menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kabur ataupun bunuh diri," kata Adex

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menambahkan, sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri seorang tahanan memang tidak boleh mengenakan celana panjang.

"Seorang tahanan tidak boleh membawa barang benda tajam, alat untuk menusuk, korek api, kain sarung, celana panjang, baju panjang, minuman keras, obat-obatan, serta alat komunikasi. Kalau mau salat ya kami fasilitasi sarung," ujarnya.

Menurutnya, ACTA (Advokad Cinta Tanah Air) sebagai kuasa hukum dari Rubby justru yang telah menyalahi aturan. Andi menjelaskan saat perwakilan ACTA akan menyerahkan surat kuasa kepada penyidik untuk ditandatangani Rubby pihak ACTA masuk ruang tahanan tanpa izin. "Dia main nyelonong saja tanpa izin. Itu justru melanggar prosedur," ucapnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya