Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPOLISIAN menyatakan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan aset PT Japirex oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi tidak terkait dengan proses pilkada yang tengah berlangsung. Sejauh ini penyidik telah memintai keterangan saksi pelapor.
"Kebetulan saja (bertepatan dengan momentum pilkada), nggak ada apa-apa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Polisi masih menyelidiki laporan yang disampaikan oleh Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati Susilo sebagai penerima kuasanya. Argo menyampaikan pihaknya akan memanggil Sandi bila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. "Jika sudah naik ke penyidikan (Sandiaga Uno) akan dipanggil," ujar Argo.
Sementara itu, Fransiska menyebut pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik. Di antara yang telah dimintai keterangan ialah Djoni Hidayat selaku korban.
"Belum ada panggilan untuk pemeriksaan lagi tapi kami (sebagai pelapor) sudah di-BAP," kata Fransiska saat dihubungi.
Kasus ini bermula saat PT Japirex dengan Andreas dan Sandi sebagai pemilik saham menjual tanah di Jalan Raya Curug, Tangeran Selatan, Banten pada 2009 lalu. Di antaranya merupakan tanah atas nama PT Japirex seluas 6000 meter persegi dan tanah milik Djoni Hidayat yang merupakan jajaran manajemen PT Japirex seluas 3000 meter persegi. Fransiska mengatakan, tanah seluas 3000 meter persegi itu merupakan titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya yang merupakan isteri pertama Edward sebagai pelapor.
Pada 2009 PT Japirex tengah mengalami likuidasi. Pihak perusahaan kemudian membentuk Tim Likuidator dimana Andreas menjadi ketua tim. Aset tanah tersebut kemudian terjual pada 2012. Fransiska menuturkan, berdasarkan pengakuan Andreas saat bertemu dengannya pada Januari 2016 silam, tanah terjual seharga Rp 12 miliar.
Namun, hasil penjualan tidak dikembalikan kepada pihak-pihak lain yang menurut Fransiska berhak menerima, yakni Djoni dan Edward. "Kemana uang tersebut kami sama sekali tidak tahu," tukas Fransiska.
Berdasarkan akta notaris yang diperlihatkan oleh Fransiska, Andreas tercatat sebagai pemilik saham PT Japirex yang berhak atas 1.500 lembar saham, sementara Sandi berhak atas 1000 lembar saham. Fransiska mengaku pihaknya telah meminta Sandiaga Uno untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik namun tidak mendapat tanggapan dari Sandi.
Laporan telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) silam. Andreas dan Sandiaga disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved