Lima Terdakwa Vaksin Palsu Dikenai Vonis hingga 10 Tahun

(Gan/J-3)
18/3/2017 04:00
Lima Terdakwa Vaksin Palsu Dikenai Vonis hingga 10 Tahun
(Ilustrasi --thinkstock)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Bekasi telah menjatuhkan putusan atas lima terdakwa kasus vaksin palsu. Kelima terdakwa dikenai vonis mulai 7 hingga 10 tahun penjara. Vonis tersebut dinilai maksimal karena 2/3 dari tuntutan jaksa. Juru Bicara PN Kota Bekasi Suwarsa menyampaikan lima terdakwa tersebut antara lain Iin Sulastri, Syafrizal, Irnawati, Seno bin Senen, dan Muhammad Farid. Mereka dinyatakan bersalah karena telah membuat hingga mengedarkan vaksin palsu.

"Baru lima terdakwa yang sudah divonis, yang lain menyusul," ungkap Suwarsa saat ditemui di PN Kota Bekasi, Jumat (17/3). Empat terdakwa diputus ketua majelis hajim Kurnia Yani Darmonk yang beranggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani. Terdakwa Muhammad Farid, pemilik apotek, dijatuhi hukuman 8 tahun. Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Seno bin Senen yang diketahui berperan sebagai pembuat label vaksin palsu. "Masing-masing dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Pertimbangannya bisa dilihat direktori putusan," kata Suwarsa.

Terdakwa lain, pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, dikenai vonis 10 dan 8 tahun penjara. Masing-masing dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. "Pertimbangan untuk Iin, kondisinya habis melahirkan. Hukumannya sedikit lebih ringan daripada suaminya," paparnya. Sementara itu, ketua majelis hakim Marper Pandiangan dengan beranggota Oloan Silalahi dan Bahuri pun telah menjatuhkan hukuman kepada Irnawati pada Senin (13/3) kemarin.

Ia dikenai vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 1 bulan penjara. "Terdakwa lainnya dijadwalkan akan divonis pada Senin (20/3)," tukasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya