Korban dan Tersangka Kasus Pedofil Bertambah

(Nic/Ind/J-3)
18/3/2017 03:43
Korban dan Tersangka Kasus Pedofil Bertambah
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENYIDIK Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali mengidentifikasi satu tersangka dan lima orang korban lainnya dari kasus pedofil jaringan internasional. Sejumlah nama calon tersangka lain masih diburu, hingga kini baru lima tersangka. Tersangka baru tersebut ialah AAJ, 24, yang ditangkap di Bekasi. AAJ merupakan anggota aktif dari grup Facebook official Loly Candy's dan grup Whatsapp jaringan pedofil internasional bernama 'Toddler'. Dari tersangka disita barang bukti berupa dua buah laptop dan satu buah telepon seluler.

Berikut 1.000 konten pronografi berupa foto dan video dari dalam dan luar negeri. Korban di dalam konten tersebut terdiri dari anak-anak. Konten-konten ini kemudian turut dibagikan di 12 grup skala nasional dan internasional melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram. "Yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup itu untuk mengirimkan, meng-upload konten itu sehingga kita cari," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jumat (17/3).

Sementara itu, ada lima korban lainnya dari tersangka DF, 17. Yakni N dan E berusia 5 tahun serta Z, 4, asal Sukabumi. R, 9, asal Bogor, serta S, 6, asal Depok. Dengan demikian, total korban seluruhnya ialah 13 orang. Wahyu berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Sebab, jumlah akun yang tergabung di grup Facebook maupun Whatsapp mencapai 7.000 lebih. Pihaknya menduga masih ada pelaku dan korban-korban lainnya. "Kita akan usut sampai tuntas Itu sudah pasti karena ini bukan semata-mata kita cari pelakunya. Kita perlu yang terpenting mencari korbannya," cetusnya.

Rehabilitasi
Terkait kasus ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah menyiapkan Tim Rehabilitasi Sosial Anak. Tim tersebut untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap dua pelaku yang masih remaja. Mereka dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3) pukul 21.00 WIB ke Shelter. Sesuai prosedur tetap, keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.

"Tim terdiri dari para Pekerja Sosial, Tenaga Medis, dan Psikolog. Seluruhnya ada 18 orang. Tugasnya ialah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," papar Khofifah. Ia mengatakan kedua pelaku yang merupakan admin dari Official Candy's Group di Facebook ini akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan.

Dalam kurun waktu tersebut tim akan melakukan asessmen. Apabila proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di kompleks shelter. "Karena mereka masih berusia anak, selama proses penyidikan mereka tidak boleh ditahan di penjara. Keduanya dititipkan di shelter Kemensos di Bambu Apus. Sekarang proses observasi dan terapi," kata Mensos.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya