Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali mengidentifikasi satu orang tersangka dan lima orang korban lainnya dari kasus pedofil jaringan internasional. Sejumlah pihak lainnya yang berpotensi melakukan aksi serupa masih diburu.
Tersangka baru tersebut ialah AAJ (24) yang ditangkap di Bekasi. AAJ diketahui sebagai anggota aktif dari grup facebook 'Official Loly Candy's. Ia juga merupakan anggota dari grup whatsapp jaringan pedofil internasional bernama Toddler.
Dari penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan satu buah telepon seluler. Dari situ ditemukan sekitar 1.000 konten pronografi berupa foto dan video dari dalam dan luar negeri. Korban di dalam konten tersebut terdiri dari anak-anak.
Konten-konten ini kemudian turut dibagikan di 12 grup skala nasional dan internasional melalui aplikasi Whatsapp dan Telegram.
Sejauh ini, AAJ mengaku bergabung dalam grup itu untuk memenuhi fantasi seksualnya. Saat ini penyidik masih mengidentifikasi temuan konten-konten tersebut untuk mengetahui apakah AAJ turut melakukan pelecehan seksual.
"Yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup untuk mengirimkan, meng-upload konten itu sehingga kita cari," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Jumat (17/3).
Sementara itu, ada lima orang korban lainnya dari tersangka DF yang telah teridentifikasi. Korban-korban itu ialah N (5), E (5), Z (4) asal Sukabumi, kemudian R (9), asal Bogor, serta S (6), asal Depok. Dengan demikian, total korban seluruhnya ialah 13 orang.
"Kita akan usut sampai tuntas Itu sudah pasti karena ini bukan semata-mata kita cari pelakunya. Kita perlu yang terpenting mencari korbannya," cetus Wahyu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami aspek psikologis dari para pelaku. Sebab, mereka diduga mengidap kelainan seksual.
Sementara itu dua tersangka yang tergolong anak-anak saat ini ditangani di Rumah Sosial Cipayung. Para tersangka dijerat Undang-Undang terkait anak, pornografi, dan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved