Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun

Gana Buana
17/3/2017 18:19
Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Divonis 7-10 Tahun
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PUTUSAN atas lima terdakwa kasus vaksin palsu telah keluar. Vonis terhadap lima orang itu bervariasi mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Bekasi Suwarsa menyampaikan, lima terdakwa tersebut, yaitu Iin Sulastri, Syafrizal, Irnawati, Seno bin Senen, dan Muhammad Farid dinyatakan bersalah karena telah membuat hingga mengedarkan vaksin palsu.

"Baru lina terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul," ungkap Suwarsa saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (17/3).
Keempat terdakwa diputus oleh Ketua Majelis Hajim Kurnia Yani Darmonk yang beranggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.

Terdakwa Muhammad Farid yakni sebagai pemilik apotek dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa Seno bin Senen yang diketahui berperan sebagai pembuat label vaksin palsu juga dihukum 8 tahun penjara.

"Masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara. Ini secara garis besar saja, pertimbangannya nanti bisa dilihat direktori putusan," kata Suwarsa.

Sedangkan terdakwa lain yang diputus majelis hakim Kurnia, lanjut Suwarsa ialah pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri yang terbukti ikut membuat vaksin palsu dan menjadi pengedar divonis dengan 10 dan 8 tahun penjara. Masing-masing pun didenda Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.

"Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumanya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal," paparnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggota Oloan Silalahi, dan Bahuri pun telah menjatuhkan hukuman terhadap Irnawati pada Senin (13/3). Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut mengedarkan serta menjual vaksin palsu.

Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 1 bulan penjara. "Terdakwa lainnya dijadwalkan akan divonis pada Senin (20/3)," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya