Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KENDARAAN roda empat yang diparkir di bahu jalan menjadi sumber kemacetan di Kota Depok. Sialnya, kemarin (Rabu, 15/3) petang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang menggembok puluhan kenderaan roda empat karena parkir di tempat sembarangan seperti bahu jalan dan trotoar, justru dilawan pemilik kendaraan.
Puluhan pemilik kendaraan beradu mulut dengan belasan petugas dishub. Mereka kesal ban kendaraannya dikempisi dan ada yang dirantai. Merasa menang jumlah, pemilik kendaraan berani melawan petugas. Mereka mengelilingi sejumlah petugas dishub, dan hampir terjadi bentrokan. Beruntung datang anggota Polres Depok, keributan antara petugas dishub dan pemilik mobil bisa diredam.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok Sariyo Sabani, penggembokan dan pengempisan mobil mengacu pada peraturan derah (perda) tentang ketertiban umum.
Pihaknya, ungkap Sariyo, sudah sering menertibkan kendaraan baik roda empat maupun dua yang parkir sembarangan. Khususnya yang memarkir di bahu jalan dan trotoar.
Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan di Jalan Raden Ajeng Kartini, Margonda, dan Jalan Nusantara, Pancoran Mas, pihaknya merantai dan menggembosi ban puluhan kendaraan. "Ada sekitar 50 kendaraan yang dikempisi bannya dan 20-an yang dirantai," ujar Sariyo.
Tak hanya mobil yang terparkir sembarangan, lanjutnya, pihaknya juga menertibkan pengemudi ojek online yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Ditegaskan bahwa trotoar bukan tempat mangkal ojek.
"Untuk saat ini kami sampaikan imbauan agar para driver ojek online juga agar berperilaku tertib. Mereka seharusnya memiliki tempat sebagai pangkalan sehingga tidak ganggu ketertiban. Kalau masih bandel, nanti kami tindak tegas, tentunya menggandeng Polres Depok dan Satpol PP."
Payung hukum menertibkan kendaraan ialah Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, Perda Kota Depok No 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, serta Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan itu, pihaknya melakukan pembatasan, larangan parkir, mengetem di bahu jalan dan trotoar di kawasan tertib lalu lintas seperti Jl Margonda, Jl Arif Rahman Hakim, Jl Nusantara, Jl Dewi Sartika, Jl Kartini, Jl Juanda, dan Jl Tembus Dewi Sartika. "Untuk kendaraan yang digembok, pemiliknya bisa mengambil kunci di Polres Depok," ucapnya.
Dalam sehari, jelas Sariyo, sedikitnya 30 kendaraan yang ditertibkan di Jalan Margonda dan sekitarnya. (J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved