WNA Ilegal Bekerja Kasar di Apartemen

(Gan/B-3)
16/3/2017 04:00
WNA Ilegal Bekerja Kasar di Apartemen
(MI/PANCA SYURKANI)

TIGA warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia petugas, Rabu (15/3) siang. Ketiganya ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih menyampaikan tiga WNA tersebut diduga melanggar perizinan dan keimigrasian yang berlaku.

Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan paspor milik mereka sudah habis sejak 2015. "Mereka pun tidak memiliki surat penempatan kerja di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Kosasih. Ketiga WNA bernama Wang Deqi, Liu Bingliang, dan Zhang Libing. Sesuai aturan, mereka langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi untuk ditindaklanjuti. Kepada petugas, mereka mengaku sebagai pekerja kasar di proyek itu sejak satu bulan lalu. Bahkan, ada 30 WNA lain yang bekerja serupa, tapi mereka lolos dari kejaran petugas. Puluhan WNA tersebut rata-rata berusia 25 hingga 30 tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya