Polisi Deteksi 12 Jaringan Paedofil

Nicky Aulia Widadio
15/3/2017 19:45
Polisi Deteksi 12 Jaringan Paedofil
(Thinkstock)

PIHAK kepolisian menyatakan ada sejumlah orang lainnya yang berpotensi menjadi tersangka kasus paedofil dari 12 jaringan nasional maupun internasional. Indonesia dinilai menjadi ladang subur bagi pergerakan para pelaku paedofil.

Dari penangkapan empat orang tersangka atas nama W (27), DF (17), DS (24), dan SH (16), penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya mendapati para pelaku tergabung dalam 12 grup pada aplikasi Whatsapp. Sebelas grup di antaranya beranggotakan orang lintas negara seperti dari Amerika Latin, Pakistan, serta India.

Terkait jaringan internasional itu, penyidik berkoordinasi dengan kepolisian dari negara lain seperti FBI, Australian Federal Police (AFP), serta Interpol. Sebab, diduga sebelumnya ada pula grup Facebook dari 11 jaringan tersebut yang telah ditutup.

Satu grup lainnya, bernama Official Loli Candy's merupakan jaringan nasional. Pada anggota berjumlah ratusan orang yang diseleksi melalui grup Facebook. Grup Facebook, dengan nama yang sama, beranggotakan lebih dari 7.000 orang.

Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu menyampaikan total konten pornografi yang dibagikan sesama pelaku mencapai jumlah ribuan. Penyidik masih mengidentifikasi para pelaku dan korban dari temuan konten tersebut.

"Di grup Facebook ada 500 video dan 100 gambar, itu belum termasuk yang di Whatsapp, bisa ribuan," ujar Roberto.

Konten-konten tersebut, lanjutnya, merupakan konten yang terbilang baru. Artinya konten dibuat sendiri oleh para pelaku. Sebab, mereka dilarang mengambil konten dari internet. Para anggota pun dituntut aktif untuk membagi konten pornografi agar tidak dikeluarkan dari grup.

"Kalau dilihat ciri-cirinya secara kasat mata, rata-rata korban merupakan anak di bawah umur," tambahnya.

Pun begitu, ia menyampaikan aksi yang dilakukan para pelaku sebenarnya tidak terorganisasi. Mereka mencari korban sendiri-sendiri, namun kemudian konten yang mereka ciptakan dibagikan ke sesama anggota grup.

Salah satu pelaku, W, menurut Roberto mulanya diduga melakukan hal tersebut untuk menuntaskan hasrat seksualnya yang menyimpang. Namun kemudian aktifitas ini mendatangkan keuntungan. Sebab, admin dari grup memperolah US$15 untuk setiap pengunjung yang datang.

Keuntungan diperoleh melalui akun Paypal yang dikonversi dari bentuk mata uang elektronik. Polisi pun masih mencari tahu jumlah keuntungan yang didapat tersangka dari aktivitas ini.

Ditemui terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan aspek pencegahan atas kasus ini mencakup komitmen dari sejumlah pihak. Pihak keluarga diharapkan mampu memberi proteksi secara preventif kepada anak. Adapun penegakan hukum terkait kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak perlu menjadi atensi.

"Bahkan kita sudah punya UU yang sudah dikuatkan. Kalau kemarin ada Perppu, kita tahu kejahatan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman lebih keras lagi," pungkas Boy Rafli. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya