Oknum PNS yang Dukung Paslon Tertentu Terancam Sanksi Pecat

Intan Fauzi
15/3/2017 09:53
Oknum PNS yang Dukung Paslon Tertentu Terancam Sanksi Pecat
(Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono -- MI/PANCA SYURKANI)

PELAKSANA tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta oknum PNS DKI yang diduga mendukung pasangan calon gubernur dan menyudutkan Pemprov DKI lewat akun media sosial diberikan sanksi tegas. Sumarsono bilang, saksi terberat ialah pemutusan hubungan kerja.

"Ya diberhentikan, karena sudah menyebar fitnah macam-macam. Menyebar fitnah pakai foto resmi dia harus diberhentikan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika menjelaskan, ada tiga faktor seorang PNS dianggap tidak netral. Pertama, PNS itu hadir dalam suatu acara dan mengajak orang lain memilih paslon tertentu.

"Kedua, dia menyelenggarakan acara tertentu," kata Agus. Faktor ketiga, PNS itu mengkreasi acara tertentu. Jika terbukti tidak netral, PNS itu bisa mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

"Tapi kalau dia hanya hadir dan menyadari ada kekeliruan dan menyesali bisa lebih ringan (sanksinya)," jelas Agus.

Untuk kasus kali ini, Agus bilang, BKD belum bisa menentukan sanksi. Sebab BKD masih mengumpulkan keterangan. Namun, BKD akan melihat faktor kesengajaan dari tindakan oknum PNS itu.

"Tergantung, dia menginisiasi atau enggak, dia pakai kesadaran atau enggak, atau mungkin setelah diperiksa bisa saja angka 3 maksudnya bukan paslon 3, itu sedang kita dalami," ungkap Agus.

Sebelumnya, BKD DKI mendapat laporan dari warga soal seorang oknum PNS perempuan yang menyudutkan kinerja Pemprov DKI dan gubernurnya lewat akun media sosial Instagram. Selain itu, oknum tersebut cenderung mendukung salah satu paslon di Pilkada DKI 2017.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya