Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
AMBRUKNYA papan reklame di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 31 Januari 2017, menguak dugaan permainan mafia dalam pengelolaan reklame.
Izin papan reklame tersebut seharusnya berakhir setahun lalu. Namun, papan tersebut masih saja berdiri. Papan reklame yang roboh itu tercatat atas nama PT Intan Advertising, perusahaan papan reklame ternama di Indonesia.
Dalam peristiwa itu, angkot K-25 jurusan Pulogebang-Rawapanjang remuk karena tertimpa. Pengemudinya pun mengalami luka-luka. Ganti rugi sudah dibayarkan PT Intan Advertising.
Peristiwa tersebut membongkar bisnis reklame yang tidak beres di Kota Bekasi. Selama pendataan seminggu terakhir, terungkap ada 278 titik reklame bermasalah. Sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, saja tercatat sedikitnya 50 titik papan reklame atau 70% berdiri.
Anehnya, kepadatan pengisian ruang reklame di jalan-jalan strategis Kota Bekasi gagal mendongkrak pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, target perolehan pajak sektor reklame dipatok senilai Rp79.403.663.550.
Ternyata pertengahan Desember 2016 terealisasi hanya Rp30.734.559.123 alias cuma sekitar 38%. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Arif Maulana yang dimintai konfirmasi masalah itu belum bisa bertindak terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran yang demikian besar (62% dari Rp79.403.663.550).
Ia berkilah masih mendata jumlah reklame yang ada di Kota Bekasi. Penyebabnya, pihaknya baru saja membawahkan bidang reklame. Selama ini, bidang itu berada dalam pengelolaan Dinas Pertamanan, Permakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU). "Bidangnya baru masuk ke PUPR sehingga kami lakukan pendataan dulu," ujar Arief kepada Media Indonesia, kemarin (Selasa, 14/3).
Pendataan selama satu pekan terakhir mengungkap 922 titik reklame tersebar di 12 kecamatan. Dari jumlah tersebut sekitar 30% atau 278 titik reklame bermasalah. Masalahnya antara lain soal masa izin yang belum diperpanjang dan juga masalah administratif.
Misalnya, pengusaha papan reklame mendapat izin mendirikan papan reklame di titik X, ternyata kemudian mereka memajangnya di jalan yang lebih strategis. Selain itu, ada perusahaan advertising yang mendapat izin satu papan reklame. Nyatanya, mereka memasangnya di beberapa titik.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengingatkan Pemkot Bekasi agar memperjelas aturan pemberian izin pendirian papan reklame. "Jangan sampai ada yang bermain dalam mencari keuntungan di sektor pajak reklame. Karena pajak reklame menyumbang PAD, pemimpin daerah harus tegas," kata Yayat.
Selain itu, menurut Yayat, Pemkot Bekasi harus memiliki aturan antara zona putih, ketat, dan terbatas. Hal itu akan mengatur lokasi tempat papan reklame boleh berdiri. "Jangan sampai fokus mencapai target PAD, justru merusak estetika kota," imbuhnya. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved